Langkah Reformasi Pasar Modal

Pemerintah bersama OJK dan BEI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendukung pasar modal.

Pertama, kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas pasar, yang sudah berlaku efektif Maret 2026.

in1

>>> Polri Akan Periksa Istri Frans Antoni Terkait Jaringan Fredy Pratama

Kedua, transparansi pemilik manfaat akhir (UBO) melalui pengembangan sistem dan keterbukaan kepemilikan.

Ketiga, keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen yang sudah dipublikasikan rutin sejak Maret 2026.

Keempat, akselerasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masih dalam proses.

Kelima, pendalaman pasar terintegrasi melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menjadi 20 persen dengan fokus saham LQ45.

Keenam, penguatan penegakan aturan dan sanksi. Ketujuh, perbaikan tata kelola perusahaan emiten.

Kedelapan, penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.

Airlangga menjelaskan langkah-langkah tersebut diperkuat oleh fondasi makroekonomi yang terjaga. Stabilitas nilai tukar, inflasi terkendali, serta bauran kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati menjadi jangkar kepercayaan investor.

"Pemerintah meyakini kombinasi reformasi struktural pasar modal dan stabilitas makroekonomi akan terus memperkuat daya tarik dan kredibilitas pasar Indonesia di mata investor institusi global," terangnya.

Dari sisi sektor eksternal, pemerintah bersama Bank Indonesia menjaga kepercayaan pasar melalui bauran kebijakan terukur.

Langkah itu termasuk penyesuaian suku bunga acuan menjadi 5,75 persen pada Juni 2026, penguatan stabilitas dan pendalaman pasar valuta asing, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent.

Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan menyikapi hasil reviu secara proporsional.

>>> Analis Proyeksikan Kinerja Saham BEEF Tumbuh Berkat Daging Impor

"Pemerintah terus berkoordinasi dengan MSCI dan komunitas investor global, serta memastikan agenda reformasi berjalan konsisten menjelang pengumuman klasifikasi pada 23 Juni 2026," jelas Menko.