Pemerintah membentuk tim pengadaan batu bara kalori sedang atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis pasokan listrik PT PLN (Persero).

Kebijakan harga domestic market obligation (DMO) batu bara untuk sektor kelistrikan dinilai menjepit penambang. Regulasi ini tidak pernah direvisi selama delapan tahun terakhir.

in1

>>> Klaim Pengangguran AS Turun Jadi 226.000, Pasar Tenaga Kerja Stabil

Harga DMO masih dipatok di level US$70 per ton untuk basis kalori 6.322 kcal/kg. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018.

Pakar pertambangan dari Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menjelaskan, jika PLN menggunakan kalori rendah seperti 4.000 kcal/kg, harga penambang hanya berkisar US$44 per ton.

Angka itu hanya sedikit di atas atau sama dengan biaya produksi bagi penambang tertentu.

"Meningkat [harga batu bara] DMO ini sudah 8 tahun tidak pernah direvisi, posisinya harga saat ini benar-benar menjepit penambang," ujar Singgih Widagdo.

Kondisi ekonomi nasional menjadi kendala bagi pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Kenaikan DMO akan memicu pembengkakan subsidi listrik.

Penambang juga menghadapi persoalan ketidaksinkronan regulasi seperti persetujuan RKAB dan aturan devisa hasil ekspor. Situasi ini berdampak pada keengganan pengusaha memprioritaskan pasokan dalam negeri.

"Secara natural, pengusaha pasti akan memburu pendapatan yang memberikan margin terbesar untuk bertahan hidup," kata Singgih Widagdo.

Langkah Pemerintah Atasi Krisis

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membenarkan adanya masalah kelangkaan jenis batu bara spesifik untuk kebutuhan PLTU milik PLN.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (15/6/2026).

Aturan harga US$70 per ton dianggap tidak lagi menutup stripping ratio (SR) operasional penambangan yang kian tinggi.