Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan.

in1

>>> Tim SAR Gabungan Cari Nelayan Hilang di Perairan Batam

Kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemda yang memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) diminta segera merealisasikan program di lapangan.

"Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan dana TKD masing-masing.

Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair, seperti PU, kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi," kata Tito dalam keterangannya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran akan direalisasikan secara bertahap: Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.

Program pemulihan permanen melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.

Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

>>> BEI Tanggapi Enam Kritik MSCI Terkait Pasar Modal Indonesia

Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.