Menkum: Program 'Pasti Ada Solusi' Wujud Pemberantasan Korupsi di Layanan Publik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa program "Pasti Ada Solusi" merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam layanan publik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Program tersebut mewadahi aduan dari seluruh masyarakat tentang permasalahan layanan Kemenkum secara transparan dan disiarkan secara langsung.
>>> Kesepakatan AS-Iran Buka Selat Hormuz, Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun
"Ini wujud apa yang kami lakukan dalam menerjemahkan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, membuka layanan pengaduan secara terbuka dan tanpa sensor bukanlah perkara mudah karena dampaknya bisa berpengaruh ke berbagai aspek, termasuk kepada dirinya secara pribadi.
Namun, dengan kebesaran jiwa dan kesiapan semua pihak di Kemenkum, Supratman meyakini sumber daya di Kemenkum dan seluruh unit kerja bisa melakukan perbaikan dari berbagai tuntutan maupun aduan.
Dialog Terbuka dan Respons Cepat
Program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka yang diinisiasi oleh Kemenkum untuk menyerap aspirasi dan menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat.
Acara tersebut dipimpin Menteri Hukum sebagai wujud respons cepat pemerintah dalam memperbaiki dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
>>> Mensesneg: Prabowo Panggil Menpora dan Pelatih Timnas di Hambalang
Selama dua kali penyelenggaraan, Menkum menuturkan hampir seluruh aduan yang masuk terselesaikan saat itu juga. Sisanya masih menunggu karena ada prosedur yang harus dilalui.
"Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan unit utama, baik madya maupun pratama untuk hal ini," tuturnya.
Ia berharap program ini akan menjadi bagian dari upaya berinteraksi sekaligus memberi masukan kepada Kemenkum agar pelayanan terus diperbaiki.
Supratman juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengunduh SuperApps Kementerian Hukum bernama PASTI, yang tersedia di Apple Store dan Google Store.
>>> BNPB Ambil Alih Penanganan Gempa di Sigi, Sulteng
Aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan untuk memberikan pengaduan, yang akan dilayani dalam 1x24 jam.
Update Terbaru
Kementerian PKP Renovasi 11 Rumah Tak Layak Huni di Matraman
Jumat / 19-06-2026, 19:20 WIB
Meksiko Taklukkan Korea Selatan Melalui Gol Tunggal Luis Romo
Jumat / 19-06-2026, 19:20 WIB
Veda Ega Pratama Finis ke-15 di Practice Moto3 Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 19:20 WIB
Trailer Baru Ranma 1/2 Season 3 Dirilis, Tayang Oktober 2026
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
DPR Terima Audiensi Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan Parlemen
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
Pentagon Minta Tambahan Rp1,42 Kuadriliun untuk Biaya Operasi Iran
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
Ekonom: Prospek Bunga Kredit Bank Akan Mendatar dan Naik Selektif
Jumat / 19-06-2026, 19:15 WIB
Trailer Spesial Dorohedoro Season 3 Dirilis MAPPA
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
354 Jamaah Haji Kloter 11 Asal HSU Tiba di Tanah Air
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
China Tegaskan Taiwan Bagian dari Wilayahnya, Bantah Klaim Lai Ching-te
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
Karyawan Logistik Bentuk Kopkar Forindo untuk Jaga Keseimbangan Industri
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
Gelandang Qatar Kartu Merah Usai Patahkan Kaki Pemain Kanada
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB






