Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa program "Pasti Ada Solusi" merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam layanan publik di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Program tersebut mewadahi aduan dari seluruh masyarakat tentang permasalahan layanan Kemenkum secara transparan dan disiarkan secara langsung.

in1

>>> Kesepakatan AS-Iran Buka Selat Hormuz, Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun

"Ini wujud apa yang kami lakukan dalam menerjemahkan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, membuka layanan pengaduan secara terbuka dan tanpa sensor bukanlah perkara mudah karena dampaknya bisa berpengaruh ke berbagai aspek, termasuk kepada dirinya secara pribadi.

Namun, dengan kebesaran jiwa dan kesiapan semua pihak di Kemenkum, Supratman meyakini sumber daya di Kemenkum dan seluruh unit kerja bisa melakukan perbaikan dari berbagai tuntutan maupun aduan.

Dialog Terbuka dan Respons Cepat

Program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka yang diinisiasi oleh Kemenkum untuk menyerap aspirasi dan menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat.

Acara tersebut dipimpin Menteri Hukum sebagai wujud respons cepat pemerintah dalam memperbaiki dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

>>> Mensesneg: Prabowo Panggil Menpora dan Pelatih Timnas di Hambalang

Selama dua kali penyelenggaraan, Menkum menuturkan hampir seluruh aduan yang masuk terselesaikan saat itu juga. Sisanya masih menunggu karena ada prosedur yang harus dilalui.

"Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan unit utama, baik madya maupun pratama untuk hal ini," tuturnya.

Ia berharap program ini akan menjadi bagian dari upaya berinteraksi sekaligus memberi masukan kepada Kemenkum agar pelayanan terus diperbaiki.

Supratman juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengunduh SuperApps Kementerian Hukum bernama PASTI, yang tersedia di Apple Store dan Google Store.

>>> BNPB Ambil Alih Penanganan Gempa di Sigi, Sulteng

Aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan untuk memberikan pengaduan, yang akan dilayani dalam 1x24 jam.