Kemenkum Bengkulu Serahkan SKT ke Partai Gerakan Rakyat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu.
Penyerahan dilakukan setelah seluruh dokumen kepengurusan partai dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> BNN Fokus pada Perlindungan Anak Lewat Program Ananda Bersinar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menyerahkan SKT kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan di kantornya, Jumat.
Zulhairi mengucapkan selamat atas diterbitkannya SKT tersebut. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made H.R beserta tim kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Penerbitan SKT merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan Partai Gerakan Rakyat.
Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen kepengurusan partai politik mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan.
Hasil verifikasi menyatakan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
>>> Indonesia Kantongi Dukungan China untuk Terbitkan Panda Bond Perdana
Proses penerbitan SKT juga berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025.
Zulhairi menjelaskan penerbitan SKT merupakan bagian dari pelayanan administrasi hukum umum kepada partai politik untuk memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penerbitan SKT dapat dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang profesional dan transparan.
Dengan diterbitkannya SKT, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu diharapkan dapat melanjutkan proses administrasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyampaikan laporan berupa salinan SKT beserta lembar verifikasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kepada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
>>> Samsung Mulai Kembangkan One UI 9.0 untuk Galaxy S24 FE
Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi hukum umum yang profesional, akuntabel, dan transparan kepada partai politik sebagai pilar demokrasi.
Update Terbaru
Kekurangan Bahan Baku, 50 Persen Kapasitas Smelter Nikel RKEF Menganggur
Jumat / 19-06-2026, 15:01 WIB
Saham IDX Value30 Jadi Pilihan Utama Investor Saat IHSG Tertekan
Jumat / 19-06-2026, 15:01 WIB
Transaksi QRIS Mei 2026 Tumbuh 95,1 Persen, Melambat dari Kuartal I
Jumat / 19-06-2026, 15:00 WIB
Hyundai E&C Hillstate Rekrut Megawati Hangestri Pertiwi untuk V-League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 15:00 WIB
Badan Geologi: Struktur Geologi Rumit Perparah Dampak Gempa Sulteng
Jumat / 19-06-2026, 15:00 WIB
KKP Tegaskan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Gratis Tanpa Pungutan
Jumat / 19-06-2026, 15:00 WIB
Pratinjau Skotlandia vs Maroko: Saatnya Tartan Army ke Babak Gugur
Jumat / 19-06-2026, 15:00 WIB
Arah Cerita Lookism Chapter 613, Konflik Belum Selesai
Jumat / 19-06-2026, 15:00 WIB
Android 17 Permudah Transfer Data dari iPhone ke Android
Jumat / 19-06-2026, 14:56 WIB
Intip Gemasnya Rio, Bayi Panda Pertama RI Hasil Diplomasi Panda China
Jumat / 19-06-2026, 14:56 WIB
Pemerintah Tetapkan Empat Tanggal Merah pada Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:56 WIB
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 18 Juni 2026: Keuangan, Asmara, dan Karier
Jumat / 19-06-2026, 14:56 WIB
Roberto Martinez Dikritik Usai Portugal Imbang Lawan RD Kongo
Jumat / 19-06-2026, 14:56 WIB
BAIC Indonesia Tawarkan Diskon Hingga Rp50 Juta Sambut Libur Sekolah
Jumat / 19-06-2026, 14:55 WIB






