Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu.

Penyerahan dilakukan setelah seluruh dokumen kepengurusan partai dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

in1

>>> BNN Fokus pada Perlindungan Anak Lewat Program Ananda Bersinar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menyerahkan SKT kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan di kantornya, Jumat.

Zulhairi mengucapkan selamat atas diterbitkannya SKT tersebut. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made H.R beserta tim kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Penerbitan SKT merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan Partai Gerakan Rakyat.

Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen kepengurusan partai politik mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan.

Hasil verifikasi menyatakan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.

>>> Indonesia Kantongi Dukungan China untuk Terbitkan Panda Bond Perdana

Proses penerbitan SKT juga berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025.

Zulhairi menjelaskan penerbitan SKT merupakan bagian dari pelayanan administrasi hukum umum kepada partai politik untuk memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penerbitan SKT dapat dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang profesional dan transparan.

Dengan diterbitkannya SKT, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu diharapkan dapat melanjutkan proses administrasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyampaikan laporan berupa salinan SKT beserta lembar verifikasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kepada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

>>> Samsung Mulai Kembangkan One UI 9.0 untuk Galaxy S24 FE

Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi hukum umum yang profesional, akuntabel, dan transparan kepada partai politik sebagai pilar demokrasi.