Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

in1

>>> Pratinjau Skotlandia vs Maroko: Saatnya Tartan Army ke Babak Gugur

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menegaskan seluruh proses pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dikenakan biaya.

“Tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu,” kata Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan apabila terdapat pungutan dalam bentuk dan jumlah apa pun selama proses sertifikasi, maka hal tersebut bukan merupakan tindakan resmi KKP.

Menurut Ishartini, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah.

Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

Kemudian, ada pula sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta CPIB kapal atau Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal.

Ia mengatakan kebijakan layanan gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis perikanan dari hulu hingga hilir.

>>> Android 17 Permudah Transfer Data dari iPhone ke Android