KKP Tegaskan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Gratis Tanpa Pungutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha tanpa dipungut biaya.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.
>>> Pratinjau Skotlandia vs Maroko: Saatnya Tartan Army ke Babak Gugur
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menegaskan seluruh proses pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dikenakan biaya.
“Tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu,” kata Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan apabila terdapat pungutan dalam bentuk dan jumlah apa pun selama proses sertifikasi, maka hal tersebut bukan merupakan tindakan resmi KKP.
Menurut Ishartini, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah.
Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
Kemudian, ada pula sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta CPIB kapal atau Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal.
Ia mengatakan kebijakan layanan gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis perikanan dari hulu hingga hilir.
>>> Android 17 Permudah Transfer Data dari iPhone ke Android
Update Terbaru
Pecco Menang Sprint Race MotoGP Ceko tapi Masih Belum Nyaman dengan Motor
Minggu / 21-06-2026, 15:24 WIB
Komdis PSSI Denda Persija, Persib, dan Persebaya Ratusan Juta
Minggu / 21-06-2026, 15:24 WIB
Persija dan Persib Kena Denda Ratusan Juta Akibat Ulah Suporter
Minggu / 21-06-2026, 15:21 WIB
Aprilia Tak Ajukan Banding, Bezzecchi Dipastikan Absen di MotoGP Ceko
Minggu / 21-06-2026, 15:21 WIB
Pratinjau Selandia Baru vs Mesir: Dua Tim Cari Kemenangan Perdana
Minggu / 21-06-2026, 15:20 WIB
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
Minggu / 21-06-2026, 15:16 WIB
Ekonom CELIOS: Efisiensi Anggaran Tebang Pilih, Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul
Minggu / 21-06-2026, 15:16 WIB
PT Esa Medika Mandiri Siap IPO, Target Dana Rp269 Miliar untuk Ekspansi
Minggu / 21-06-2026, 15:16 WIB
Samsung Resmi Rilis One UI 8.5, Ini Daftar Galaxy S, A, Z Fold, dan Tab yang Kebagian Pembaruan
Minggu / 21-06-2026, 15:12 WIB
3 Rekomendasi Sepatu Lari Brodo untuk Pemula hingga Profesional
Minggu / 21-06-2026, 15:12 WIB
Dokter Spesialis Kulit Sarankan Cuci Bra Rutin demi Jaga Kesehatan Kulit
Minggu / 21-06-2026, 15:12 WIB
6 Negara Ini Pernah Jadi Bagian Indonesia, Begini Nasibnya Kini
Minggu / 21-06-2026, 15:11 WIB
Spanyol Diyakini Lolos Fase Grup Piala Dunia 2026 Meski Start Kurang Mulus
Minggu / 21-06-2026, 15:11 WIB
Refal Hady dan Aisyah Aqilah Kembali Jadi Sorotan, Isu Kedekatan Makin Ramai Dibahas
Minggu / 21-06-2026, 15:09 WIB






