Selain tanpa biaya, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui sejumlah platform, antara lain laman Online Single Submission (OSS) dan sistem layanan digital yang dikelola KKP.

Ishartini menjelaskan seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) yang jelas.

in1

Untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, sertifikat diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, layanan HACCP dan sertifikasi mutu lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi.

Meski demikian, Ishartini menyebut pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah perizinan dasar sebelum mengajukan sertifikasi.

Persyaratan tersebut antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat standar.

>>> Intip Gemasnya Rio, Bayi Panda Pertama RI Hasil Diplomasi Panda China

“Jika perizinan dasar ini belum dipenuhi maka secara otomatis akan tertolak di sistem OSS,” ujar Ishartini.