Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis dengan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Bengkulu tahun 2026–2055.

Langkah ini diambil di tengah dampak perubahan iklim yang kian nyata mengancam kawasan pesisir.

>>> Acer Indonesia Gandeng 50 Sekolah Kelola 5 Ton Limbah Elektronik

Dokumen tersebut dirancang menjadi peta jalan pengelolaan mangrove selama tiga dekade mendatang. Regulasi ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam memperkuat ketahanan wilayah pesisir serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Fokus Atasi Konflik Tenurial

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R. A.

Denni, menyatakan bahwa RPPEM Provinsi harus mampu menyelesaikan berbagai masalah konkret di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah mengatasi konflik tenurial yang sering menghambat upaya pelestarian.

"Dokumen RPPEM Provinsi akan menjadi arah kebijakan bersama dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian ekosistem pesisir.

Karena itu, sinkronisasi data dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilannya," kata R. A.

Denni dalam Focus Group Discussion (FGD) awal pekan ini.

Penyusunan dokumen ini merupakan perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Pada sistem perencanaan nasional, RPPEM tingkat provinsi berperan menjabarkan rencana nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

Provinsi Bengkulu memiliki posisi strategis karena mempunyai garis pantai sepanjang 525 kilometer yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.

Data Peta Mangrove Nasional tahun 2025 menunjukkan luas ekosistem mangrove eksisting di daerah ini mencapai 2.518 hektare.

Meski demikian, ekosistem pesisir tersebut terus menghadapi tekanan besar dari konversi lahan menjadi tambak atau perkebunan.

Selain itu, ancaman juga datang dari pembangunan infrastruktur, kerusakan hidrologi, hingga abrasi pantai.