Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, menjelaskan bahwa pengelolaan dalam RPPEM ini mengusung pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

Melalui metode ini, perencanaan bertumpu pada lanskap ekologis sehingga tidak lagi disekat oleh batas administratif semata.

Langkah tersebut membuat keterhubungan antara hutan mangrove, muara sungai, kawasan pesisir, dan area penggunaan lain dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Safnizar juga mengingatkan bahwa validitas data dari instansi berwenang menjadi penentu kualitas dokumen yang disusun.

>>> Kebakaran Lahan di Bukit Silvia Labuan Bajo Diduga Akibat Puntung Rokok

"Kami menargetkan draf nol RPPEM Provinsi bisa selesai secepat mungkin. Tim bekerja siang dan malam agar menghasilkan dokumen yang benar-benar aplikatif.

Jangan sampai RPPEM hanya menjadi dokumen yang selesai disusun tetapi tidak digunakan," ujar Safnizar.

Dokumen RPPEM Bengkulu dirancang secara menyeluruh ke dalam sepuluh bab yang memuat kondisi umum ekosistem, strategi pengelolaan, rencana aksi, hingga mitigasi perubahan iklim.

Draf awal ini ditargetkan rampung pada pertengahan Juli 2026 agar dapat segera diintegrasikan ke dalam RPJMD dan RTRWP.

Menurut Safnizar, kawasan mangrove menyimpan potensi ekonomi yang besar jika dikembangkan secara bijak.

Beberapa peluang tersebut meliputi ekowisata berbasis komunitas, pemanfaatan madu mangrove sebagai hasil hutan bukan kayu, hingga skema karbon biru (blue carbon).

Pemanfaatan ekonomi tersebut tetap wajib mengikuti fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Fungsi lindung ditujukan menjaga peran ekologis secara ketat, sedangkan fungsi budidaya memperbolehkan pemanfaatan ekonomi tanpa mengubah tutupan mangrove.

"Beberapa kawasan pesisir seperti Pulau Baai, Teluk Sepang, serta wilayah pesisir Seluma hingga Mukomuko menjadi lokasi prioritas dalam rencana aksi pengelolaan mangrove yang tengah disusun," kata Safnizar.