Ruben Onsu akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan kubu Sarwendah yang menilai dirinya telah memojokkan mantan istrinya itu.

Melalui unggahan di media sosial, Ruben menegaskan tidak pernah berniat memojokkan Sarwendah. Ia mengaku hanya menjawab dan meluruskan berdasarkan jejak digital serta pernyataan yang pernah disampaikan Sarwendah.

>>> Kejutan Marvel di Comic Con: Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider

"Tidak ada niat saya untuk memojokkan klien Bapak.

Yang saya lakukan hanya menjawab dan meluruskan berdasarkan jejak digital serta pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan oleh klien Bapak," tulis Ruben di media sosial, Senin (27/7).

Ruben juga menyoroti perubahan sikap anak-anaknya dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengaku sudah menyadari hal itu sebelum pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan peringatan serupa.

>>> Keigo Higashino Meninggal di Usia 68 Tahun, Warisan Karya Melegenda

"Sebelum Bapak menyampaikan hal tersebut, saya sebenarnya sudah mengetahui seperti apa reaksi anak saya," lanjut Ruben.

Menurut Ruben, ia merasa perlu memberikan klarifikasi karena berbagai pernyataan dari kubu Sarwendah dinilai berdampak buruk terhadap citranya sebagai seorang ayah.

"Saya berpikir semuanya akan berhenti dengan sendirinya dan keadaan akan membaik. Namun kenyataannya justru semakin berlanjut," ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan menempuh jalur pengadilan. Menurut Ruben, kesepakatan waktu yang sudah ditentukan tidak berjalan sesuai harapan dan komunikasi tidak berjalan baik.

>>> Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Solo Rilis 2028

Sebelumnya, pengacara Sarwendah memperingatkan bahwa jika kliennya terus dipojokkan, anak-anak akan membela ibu mereka dan bisa berdampak pada hubungan dengan Ruben.

Ruben Onsu dan Sarwendah saat ini bersengketa soal hak asuh kedua anak mereka.

Mediasi perdana telah digelar pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berjalan lancar.

>>> Toy Story 5 Kumpulkan Rp18,3 Triliun, Jadi Film Terlaris 2026

Agenda mediasi kedua dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Proses mediasi akan berlangsung maksimal 30 hari.