Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Jalur Tahfidz dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) jenjang Madrasah Aliyah (MA) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur ini ditujukan bagi generasi muda yang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur'an.

in1

>>> Faktor Lingkungan Paling Memengaruhi Obesitas, Bukan Genetik

Sistem pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring untuk menjamin transparansi. Orang tua dan calon peserta didik dapat memantau perkembangan melalui laman resmi panitia penyelenggara.

Kuota yang disediakan untuk Jalur Tahfidz sebesar 7 persen. Persaingan diprediksi ketat, sehingga pendaftar diimbau memahami regulasi dan mekanisme penilaian.

Persyaratan dan Dokumen

Calon Murid Baru (CMB) wajib memiliki hafalan minimal 5 Juz. Persyaratan ini dibuktikan dengan Sertifikat atau Syahadah resmi dari Lembaga Tahfidz yang disetujui Kepala Madrasah.

Sekolah asal harus memiliki NPSN serta terdata di EMIS atau DAPODIK. Calon siswa juga wajib memiliki NISN dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.

Jalur ini terbuka untuk lulusan dari dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen yang harus diunggah meliputi Kartu Keluarga, Syahadah Tahfidz, dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak dari orang tua bermaterai Rp10.000.

Lulusan luar provinsi wajib menyertakan Sertifikat Akreditasi sekolah, sedangkan lulusan sekolah asing melampirkan Surat Rekomendasi Kemenag.

Pendaftar juga harus memasukkan nilai rapor kelas 7 hingga kelas 9 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.

Sistem Seleksi dan Penilaian

Seleksi menggunakan metode grading yang mengurutkan pendaftar dari jumlah hafalan terbanyak hingga terendah. Jika ada kesamaan jumlah juz, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai Tajwid tertinggi.

>>> WhatsApp Ubah Tampilan Android Jadi Mirip iPhone, Menu Pindah ke Bawah