Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan regulasi kuota subsidi terkait implementasi di lapangan.

>>> Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

in1

Data serapan kuota BBM subsidi per 17 Mei 2026 menunjukkan realisasi penyaluran JBKP Pertalite sebesar 10,45 juta kl, lebih rendah 525.646 kl dari target kuota periode yang sama (10,98 juta kl), atau 35,74% dari total alokasi tahunan.

Sementara itu, konsumsi JBT Solar mencapai 7,04 juta kl, lebih tinggi 50.090 kl dibandingkan kuota periode tersebut (6,99 juta kl), setara dengan 37,8% dari total alokasi subsidi tahunan 18,6 juta kl.

Dampak Pakta AS-Iran Terhadap Harga Minyak Global

Di ranah internasional, fluktuasi harga komoditas energi dipengaruhi oleh analisis pelaku pasar terhadap pakta perdamaian sementara antara Washington dan Teheran.

Dokumen kesepakatan tersebut dilaporkan telah mendapat tanda tangan digital dari presiden kedua negara, berpotensi membuka kembali keran ekspor jutaan barel minyak dari Timur Tengah setelah berakhirnya blokade Selat Hormuz.

Sentimen positif ini langsung menekan harga di pasaran.

Pada perdagangan pagi di Singapura, harga minyak Brent untuk pengiriman Agustus terkoreksi 0,6% ke level US$79,35 per barel.

West Texas Intermediate (WTI) pengiriman Juli melemah 0,7% menjadi US$76,09 per barel, dan kontrak WTI Agustus yang lebih aktif turun 0,5% ke US$75,49 per barel.

Menanggapi dinamika tersebut, Goldman Sachs memangkas proyeksi harga minyak mentah Brent untuk kuartal IV-2026 dari US$90 menjadi US$80 per barel, dengan asumsi normalisasi ekspor dari kawasan Teluk kembali ke level sebelum konflik pada akhir Juli.

Morgan Stanley juga menyesuaikan proyeksi untuk sisa tahun ini.

Menurut analis Martijn Rats pada 15 Juni, patokan transaksi fisik Dated Brent diproyeksikan rata-rata US$90 per barel di kuartal III-2026.

>>> RUPS PLN Resmi Tambah Posisi Wakil Direktur Utama, Yusuf Didi Setiarto Ditunjuk

Angka proyeksi tersebut diperkirakan menyusut US$15 menjadi US$80 per barel pada kuartal IV-2026.