BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000
Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa dokumen dasar transaksi atau underlying.
Kebijakan baru ini menetapkan maksimal US$10.000 per pelaku per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2026.
>>> Bulog Salurkan 946,8 Ribu Ton Cadangan Beras Pemerintah hingga Juni 2026
Sebelumnya, BI telah menetapkan batas US$25.000 per bulan yang efektif pada Juni 2026.
Penurunan batas ini merupakan langkah agresif bank sentral untuk memperkuat pendalaman pasar uang dan pasar valas, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pengetatan Aturan Transfer Dana ke Luar Negeri
Selain membatasi valas tunai, BI juga menurunkan ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing).
Batas tersebut turun dari setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan penyesuaian ini dalam laporan hasil Rapat Dewan Gubernur Periode Juni.
"Threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujarnya.
>>> Panselnas Hapus Penalti Rp 100 Juta bagi Calon Manajer Koperasi Desa
Langkah ini melengkapi strategi perluasan ekosistem pasar uang melalui penguatan produk, harga, pelaku, dan infrastruktur. Tujuannya mendukung Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa penegakan tata kelola yang sehat menjadi dasar utama aturan baru ini.
"Tentunya kepada bank yang masih melakukan tata kelola yang belum baik, itu kami peringatkan karena ini berlaku di semua negara," jelasnya.
BI memastikan pengawasan langsung ke perbankan akan diperketat. Dokumen underlying hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi tanpa pengulangan.
Namun, pembatasan ini tidak akan mengganggu likuiditas bagi kegiatan ekonomi produktif selama kebutuhan bersifat riil.
"Jadi kami tidak membatasi kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying.
>>> FFI 2026 Buka Pendaftaran Karya Sinema dan Kritik Film
Dari BI kita justru akan men-support itu karena ini akan dibutuhkan untuk ekonomi kita, untuk likuiditas valas di domestik," tutur Destry.
Update Terbaru
40% Gen Z Ditemani Orang Tua Saat Interview Kerja dan Nego Gaji
Jumat / 19-06-2026, 10:57 WIB
Harga Pangan 19 Juni 2026 Melonjak, Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000
Jumat / 19-06-2026, 10:56 WIB
Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026, Jonathan David Cetak Hattrick
Jumat / 19-06-2026, 10:56 WIB
Apple Berpotensi Naikkan Harga iPhone Terbaru Akibat Biaya Komponen
Jumat / 19-06-2026, 10:56 WIB
Jonathan David Cetak Hat-trick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0
Jumat / 19-06-2026, 10:56 WIB
Bernadya Berhasil jadi Penyanyi Wanita Paling Ngetop! Inilah Daftar Lengkap Pemenang SCTV Music Awards 2026
Jumat / 19-06-2026, 10:56 WIB
Jokowi Minta PSI Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Dua Periode
Jumat / 19-06-2026, 10:55 WIB
MDRT Indonesia Gelar MDRT Day 2026 di Jakarta, Perkuat Kompetensi Agen Asuransi
Jumat / 19-06-2026, 10:55 WIB
Messi dan Maradona Puncaki Daftar Assist Terbanyak Piala Dunia
Jumat / 19-06-2026, 10:55 WIB
Kenaikan BI Rate 100 Bps dalam Sebulan Ancam Sektor Properti dan Konsumen Menengah
Jumat / 19-06-2026, 10:55 WIB
Batas Senja Gandeng Musisi Australia Shumo AG Rilis Single Iron Veins
Jumat / 19-06-2026, 10:54 WIB
Pemilik Mobil Pasang GPS Tracker untuk Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Jumat / 19-06-2026, 10:54 WIB
Indonesia dan Kuwait Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Energi
Jumat / 19-06-2026, 10:53 WIB
Peserta Pria Pakai Kebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Viral, Warganet Kritik
Jumat / 19-06-2026, 10:53 WIB






