Rizky Billar Laporkan Enam Akun Medsos ke Polda Metro Jaya
Aktor Rizky Billar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan enam akun media sosial ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang menyudutkan keluarganya.
>>> BAIC Indonesia: Kenaikan Harga BBM Ubah Perilaku Konsumen Mobil
Langkah hukum suami Lesti Kejora ini dipicu oleh beredarnya konten hoaks di YouTube, TikTok, dan Instagram.
Konten tersebut menudingnya berselingkuh hingga memiliki anak di luar nikah dengan Asila Maisa, putri presenter Ramzi.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa laporan resmi diajukan pada malam hari untuk mempertahankan martabat kliennya dan pihak lain yang dirugikan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh.
Penyebaran konten negatif ini dinilai telah melampaui batas karena mengganggu kehidupan profesional dan sosial pihak yang tidak bersalah.
Sadrakh memaparkan poin fitnah yang menjadi dasar pelaporan.
>>> Meksiko vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Grup A
"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," ujar Sadrakh.
Tim kuasa hukum telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform digital berbeda. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegas Sadrakh.
Pihak pelapor menyiapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan.
>>> Saham Perbankan Besar Alami Koreksi Tajam pada Pertengahan 2026
Kasus ini kini ditangani kepolisian dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya.
Update Terbaru
Pilihan Chipset HP Terbaik dari Entry Level hingga Flagship
Jumat / 19-06-2026, 07:38 WIB
MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia Jelang Keputusan Status
Jumat / 19-06-2026, 07:38 WIB
Senator AS Desak Menkeu Tekan China Soal Pelemahan Yuan
Jumat / 19-06-2026, 07:38 WIB
Uzbekistan Akui Keunggulan Kolombia pada Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:37 WIB
Klasemen Grup B Piala Dunia 2026: Kanada dan Swiss Bersaing Ketat
Jumat / 19-06-2026, 07:37 WIB
Pasar Kripto Terkoreksi Tajam, Bitcoin Jatuh ke US$89.000
Jumat / 19-06-2026, 07:37 WIB
Antrean Pencari Kerja di Melaka Capai Dua Kilometer di Pabrik Infineon
Jumat / 19-06-2026, 07:37 WIB
PT Baramulti Suksessarana Tbk Bagikan Dividen US$ 70 Juta
Jumat / 19-06-2026, 07:36 WIB
Kebun Kurma Abdurrahman Bin Auf di Madinah, Wisata Sejarah dan Kuliner
Jumat / 19-06-2026, 07:36 WIB
Trump Dorong Gencatan Senjata Penuh di Timur Tengah
Jumat / 19-06-2026, 07:36 WIB
Kanada Hancurkan Qatar 6-0, Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia
Jumat / 19-06-2026, 07:36 WIB
MSCI Turunkan Penilaian Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia, Risiko Eksodus Dana US$ 13 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 07:36 WIB
Dishub DKI Imbau Warga Naik Transportasi Umum ke Haul Ulama Betawi
Jumat / 19-06-2026, 07:34 WIB
Roberto Martinez Evaluasi Lini Serang Portugal Usai Imbang Lawan RD Kongo
Jumat / 19-06-2026, 07:34 WIB






