Pihak kuasa hukum menutup rapat pintu damai bagi para pemilik akun guna memberikan efek jera, meskipun Billar secara pribadi telah memaafkan para pelaku.

"Untuk saat ini, pintu damai kami rasa sudah tertutup," ujar Sadrakh.

in1

>>> Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis

Pasal berlapis dengan penyesuaian KUHP baru telah disiapkan, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 15 tahun penjara.

"Rizky Billar dan keluarga memaafkan secara pribadi, tetapi maaf tidak menghapuskan sifat pidana. Proses hukum tetap berjalan," kata Sadrakh.

Kerugian terbesar yang dialami Billar adalah dampak sosial dan rusaknya nama baik akibat narasi bohong yang berkembang.

Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari sang istri, Lesti Kejora, yang sebelumnya juga menjadi korban isu palsu di media sosial.

Di samping itu, Rizky Billar juga merespons keras komentar warganet yang menudingnya menumpang hidup pada Lesti Kejora.

Melalui unggahan Instagram, Billar membeberkan bukti kepemilikan aset yang dibeli tunai sebelum menikah, termasuk rumah di Bintaro pada November 2020 dan tambahan aset di Jakarta Selatan serta Bali.

"BY DATA, jauh sebelum aku nikah tepatnya November 2020 aku udah beli rumah di kawasan Bintaro CASH keras," tulis Billar.

Ia juga meluruskan anggapan miring tentang kondisi ekonominya yang dinilai terpuruk karena jarang tampil di televisi.

"2023 disaat orang bilang bangkrut dan sebagainya karena jarang di TV (padahal itu pilihan gua untuk vakum) gua malah tambah aset di Bali," lanjutnya.

Billar menegaskan bahwa perkembangan bisnis bersama di bawah merek Leslar menghasilkan pemasukan besar pada masa puncak popularitas mereka di 2021-2022.

>>> Konsulat Jepang di Calgary Bagikan Bento untuk Polisi Kanada

Saat ini, kasus laporan pencemaran nama baik tersebut sedang diproses dan kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.