PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) mengumumkan kepemilikan calon pemegang saham pengendali (PSP) baru di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi sekaligus pemenuhan kewajiban perusahaan.

in1

>>> IHSG Melemah 0,78 Persen ke Level 6.172,34, Saham Blue Chip Terkoreksi

Manajemen perseroan menyampaikan informasi resmi setelah menerima dokumen minat dari investor.

Direktur Utama ENVY, Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki calon PSP baru.

Letter of Interest (LOI) dari John Veter Firdaus akan diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari proses restrukturisasi.

John Veter Firdaus berencana mengakuisisi 7,24 persen saham ENVY di luar porsi kepemilikan publik.

Calon pengendali baru ini menegaskan tidak akan bertindak sebagai anggota direksi maupun komisaris perusahaan.

>>> Proyek BSD City Raih Penghargaan FIABCI World Prix d’Excellence 2026

Meskipun saham ENVY masih dalam status suspensi oleh Bursa Efek Indonesia, kesepakatan harga akuisisi telah tercapai dengan pihak penjual.

Transaksi menggunakan skema zero asset and zero liabilities yang akan dituangkan dalam term sheet dan Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA).

John Veter Firdaus akan melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum merampungkan akuisisi.

Proses verifikasi mencakup pemeriksaan kondisi finansial, operasional, hukum, dan pemenuhan komersial.

Pihak penjual wajib mematuhi klausul eksklusivitas selama 90 hari kalender untuk tidak bernegosiasi dengan pihak lain.

>>> PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Telur Ayam Rp29.700

Masuknya investor baru diharapkan menjadi solusi konkret di tengah masa suspensi perdagangan saham perseroan.