Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menertibkan 66 kendaraan bermotor dalam operasi parkir dan juru parkir liar di kawasan Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Kamis (16/5).

Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo, mengatakan operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menindak pungutan liar tanpa izin.

>>> Pemprov Kalsel Tetapkan Tiga Wilayah Prioritas Penanganan Karhutla

"Ini juga tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta laporan masyarakat soal banyak akses jalan jadi lahan parkir liar," kata Agus.

Operasi melibatkan 30 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta anggota TNI-Polri.

>>> Pecatur Indonesia Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Hong Kong

Rincian penindakan: 56 kendaraan roda dua terkena Operasi Cabut Pentil (OCP), satu mobil pick up diderek, dan sembilan motor diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Barat.

Agus berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan parkir liar serta juru parkir ilegal.

>>> Telkom Indonesia Terbitkan Sustainability Report 2025, Integrasikan Prinsip ESG

"Jadi tidak ada lagi warga yang parkir kendaraan sembarangan di bahu jalan atau trotoar," ujar Agus.