Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 174 bangunan liar di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja.

Operasi gabungan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026.

>>> Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ruang milik jalan (Rumija). Kawasan tersebut juga ditata agar lebih tertib dan aman.

Penertiban difokuskan di ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja, tepatnya di area pintu keluar Gerbang Tol Pasirkoja.

Sebanyak 250 personel dikerahkan dari Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, dan unsur kewilayahan.

>>> MPR RI Jalin Kerja Sama dengan Sekolah di Kalbar Perkuat Wawasan Kebangsaan

Dua unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran. Pada hari pertama, petugas berhasil membongkar sekitar 70 bangunan liar.

Bambang menjelaskan proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan pengamanan dari seluruh unsur yang terlibat. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif berkat koordinasi yang baik antarinstansi.

Operasi gabungan akan terus dilanjutkan hingga seluruh bangunan dalam daftar sasaran selesai ditertibkan.

>>> Kadin Dorong Penciptaan Lapangan Kerja untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Setelah rampung, kawasan Terusan Pasirkoja diharapkan kembali berfungsi optimal sebagai ruang milik jalan dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.