Selanjutnya, pilar ketiga adalah penguatan kerangka regulasi.

Menurut Molly kebebasan berekspresi memang perlu didukung di ruang digital namun regulasi tetap dibutuhkan untuk memastikan masyarakat Indonesia tetap mendapatkan informasi yang benar dan tak sekadar viral.

"Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang adaptif untuk mengatasi sifat disinformasi berbasis AI yang terus berkembang tanpa mematikan ruang inovasi," katanya.

Selanjutnya adalah pilar keempat yaitu meningkatkan kerja sama dengan banyak mitra baik di tingkat regional maupun internasional.

Disinformasi menurut Molly tidak mengenal batasan wilayah dan maka dari itu koordinasi antarnegara untuk menangani masalah serupa dapat menjadi langkah vital menghadirkan informasi yang sehat bagi masyarakatnya.

"Langkah kolaborasi dengan mitra di kawasan maupun internasional sangat penting untuk tiap negara membagikan praktik terbaik, respons koordinasi, dan membangun garda secara global melawan disinformasi sebagai ancaman transnasional ini," kata Molly.

Terakhir, pilar yang penting untuk memerangi disinformasi berbasis AI adalah mendukung hadirnya jurnalisme independen untuk memverifikasi fakta.

>>> Pemain Lokal Pelita Jaya Tak Gentar Hadapi Pebasket Asing Hornbills

Lanskap media yang kuat dan independen, didampingi oleh inisiatif pemeriksaan fakta yang solid, dipandang Pemerintah sebagai benteng pertahanan krusial dalam melawan penyebaran narasi palsu di ruang digital.