Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026.

Penyaluran dilakukan secara bertahap ke berbagai daerah dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis verifikasi.

>>> Pemkab Rejang Lebong Siapkan Lahan 5,6 Hektare untuk Sekolah Rakyat

Penerapan DTSEN bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kriteria Penerima Bansos

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan ekonomi yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut meliputi: Warga Negara Indonesia dengan KTP aktif, terdaftar dalam DTSEN, dan termasuk kategori miskin atau rentan miskin.

Penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.

Selain itu, harus sudah lolos verifikasi kondisi keuangan dan masuk dalam komponen PKH seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Data identitas penerima juga harus terintegrasi dengan data Dukcapil dan tidak mengalami peningkatan ekonomi signifikan dalam evaluasi berkala.

>>> APINDO Dorong Pemerintah Ciptakan Ekosistem Kerja Ideal dan Berkelanjutan

Cara Cek Status Bansos Online

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PKH dan BPNT secara mandiri melalui portal resmi.

Langkah-langkahnya: kunjungi situs cekbansos. kemensos.

go. id, masukkan 16 digit NIK KTP, isi kode captcha, lalu klik 'Cari Data'.

Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan dan estimasi jadwal distribusi.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026

Bantuan PKH diberikan dengan nominal bervariasi per tahap: ibu hamil Rp750.000, anak balita Rp750.000, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, lansia Rp600.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000.

Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.

>>> FFI 2026 Luncurkan Nomination Week, Putar Ulang Film Nominasi untuk Publik

Dana BPNT tidak dicairkan tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dibelanjakan di e-warong atau mitra resmi pemerintah.