Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pemerintah untuk menciptakan ekosistem perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan. Fokus utama adalah ketersediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan perlindungan kerja yang ideal hanya bisa terwujud dengan lapangan kerja yang luas.

>>> FFI 2026 Luncurkan Nomination Week, Putar Ulang Film Nominasi untuk Publik

Hal ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Data Badan Pusat Statistik Februari 2026 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia sebesar 4,68 persen atau setara 7,24 juta orang.

Presiden Prabowo menargetkan penciptaan 19 juta lapangan kerja baru dalam jangka menengah lima tahun.

“Tanpa ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh,” kata Darwoto.

Menyikapi hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Darwoto menekankan perlunya kajian komprehensif jika pemerintah ingin menetapkan standar perburuhan internasional baru.

Konvensi tersebut memberikan fleksibilitas luas bagi negara anggota dalam menetapkan status hubungan hukum tenaga kerja platform.

Menurut Darwoto, kajian itu termasuk regulatory impact assessment (RIA) agar menghasilkan pengaturan yang tepat dan proporsional.

>>> Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari ekosistem digital sebagai pilar pemulihan ekonomi nasional.

Konvensi tidak mengharuskan hubungan hukum tenaga kerja platform menjadi hubungan kerja (employed). Bisa juga sebagai wirausaha mandiri (self-employed) dengan tetap mengakui hak dan kewajiban proporsional sesuai status hukum.

Pemilihan kategori kedudukan hukum harus dipertimbangkan matang dan disesuaikan dengan konteks, karakteristik unik, serta kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dampaknya signifikan terhadap ketersediaan kesempatan kerja dan akses pelayanan bagi masyarakat.

APINDO mendorong pemerintah merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya (open door policy).

Kebijakan ini harus diimplementasikan melalui keberpihakan pada pertumbuhan ekonomi, kemudahan birokrasi investasi, dan ruang aman bagi inovasi teknologi.

>>> FIF Siapkan Dana Rp545,92 Miliar untuk Lunasi Dua Obligasi Juli 2026

“Ekosistem usaha yang sehat dan kondusif akan menjadi motor penggerak utama dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia, demi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh,” pungkas Darwoto.