Pemprov dan DPRD Jateng Siapkan Regulasi Perlindungan Pekerja Informal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal. Salah satu langkahnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi inisiatif Komisi E DPRD yang mengusulkan regulasi tersebut.
>>> Ahli: Paradigma Pertahanan Negara Alami Transformasi Besar
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Rabu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal.
Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan," kata Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin.
Setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana. Dengan demikian, perda tersebut dapat segera diterapkan di lapangan.
Penyusunan regulasi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal.
Menurut Gus Yasin, pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Mereka berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal.
"Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Peran Pekerja Informal dalam Perekonomian
Anggota Komisi E DPRD Jateng Bagus Suryokusumo mengatakan tenaga kerja informal menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
>>> RD Kongo Tahan Imbang Portugal di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sektor ini menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan menekan angka pengangguran.
Namun, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan. Mereka belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Update Terbaru
Kronologi Percintaan Tom Holland dan Zendaya hingga Menikah
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Kabar Duka: Pelatih Stade Brestois Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Harga Bitcoin 17 Juni 2026 Anjlok 2,02 Persen Sentuh 64.389 Dollar AS
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Bursa Saham AS Terkoreksi Imbas Sinyal Hawkish Federal Reserve
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Indomaret Tebar Diskon Belanja hingga 50 Persen Selama Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka: Pelatih Brest Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Brasil Waspadai Kekuatan Fisik Haiti di Laga Grup C Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Kementerian ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Usai AS-Iran Damai
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
50 Contoh Catatan Wali Kelas Islami untuk Rapor Siswa Madrasah
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Pecatur Indonesia Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Hong Kong
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP untuk Siswa dan Orang Tua
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Real Betis Siapkan Rencana Transfer Dani Ceballos Lewat Penjualan Giovani Lo Celso
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Hakim Tetapkan Zapatero Tersangka Penyelundupan Perhiasan
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 06:32 WIB






