Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal. Salah satu langkahnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi inisiatif Komisi E DPRD yang mengusulkan regulasi tersebut.

>>> Ahli: Paradigma Pertahanan Negara Alami Transformasi Besar

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Rabu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal.

Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan," kata Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin.

Setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana. Dengan demikian, perda tersebut dapat segera diterapkan di lapangan.

Penyusunan regulasi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal.

Menurut Gus Yasin, pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Mereka berhak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

"Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Peran Pekerja Informal dalam Perekonomian

Anggota Komisi E DPRD Jateng Bagus Suryokusumo mengatakan tenaga kerja informal menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

>>> RD Kongo Tahan Imbang Portugal di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Sektor ini menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan menekan angka pengangguran.

Namun, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan. Mereka belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.