Perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif.

"Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," jelas Bagus.

Raperda tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.

Pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu. Hal ini menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Keberhasilan implementasi regulasi memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.

>>> Bayu Skak Padukan Kisah Alien dan Drama Keluarga Madura dalam Film Foufo

Melalui regulasi ini, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik.