Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Tengah periode 2026 akan segera dimulai.

Calon murid baru dan orang tua diminta mencermati seluruh tahapan pendaftaran.

>>> 5 Rekomendasi Bedak Tabur Lokal Efek Blur untuk Samarkan Pori Kulit

Seluruh rangkaian pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi spmb. jatengprov.

go. id.

Sistem ini dirancang untuk mengatur penerimaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Tahap awal yang wajib bagi seluruh calon peserta didik adalah pengajuan akun. Masa pengajuan akun dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 12 Juni 2026.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan akun secara online, calon murid harus menyiapkan sejumlah berkas penting. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk proses verifikasi data.

Dokumen yang diperlukan antara lain ijazah SMP/sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama, ijazah Program Paket B, ijazah luar negeri yang setingkat, atau surat keterangan penyelesaian program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah asli belum terbit.

Calon murid juga harus menyertakan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan berstatus belum menikah.

Bagi calon murid penyandang disabilitas, syarat batas usia dan ijazah dikecualikan, kecuali untuk pendaftaran ke SMPLB atau SMALB yang tetap wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Selain itu, diperlukan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili sah calon murid, serta Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua/wali yang menyatakan keaslian data, dibubuhi materai, dan ditandatangani.

Tata Cara Pembuatan Akun secara Online

Setelah seluruh berkas siap, calon murid dapat memulai pembuatan akun di situs resmi. Proses pengajuan dilakukan secara mandiri melalui sistem online.