Pemerintah tengah merampungkan kebijakan Nutri Level berupa label berwarna pada produk pangan olahan. Langkah ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi.

Kebijakan ini diambil karena banyak warga tidak menyadari asupan gula harian mereka sering berasal dari gula tersembunyi atau hidden sugar dalam makanan serta minuman kemasan.

>>> Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan aturan pencantuman informasi nilai gizi sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Namun, kesadaran membaca label tersebut masih sangat rendah di kalangan konsumen.

"Sebetulnya yang berhubungan dengan kandungan nutrisi sudah diputuskan sejak 2019. Sekarang makanan kemasan sudah ada keterangannya, hanya masyarakat kita belum terbiasa membaca kandungan itu," kata Taruna Ikrar.

Penerapan label berbasis warna hijau dan kuning dinilai menjadi solusi regulasi yang lebih sederhana.

Konsumen dapat langsung mengidentifikasi tingkat kesehatan suatu produk tanpa harus membaca tabel nutrisi yang rumit.

"Kalau hijau tentu lebih sehat. Kalau sudah kuning perlu hati-hati.

Jadi masyarakat tidak perlu membaca informasi yang terlalu rumit, cukup melihat label sederhananya," ujar Taruna Ikrar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mendukung penuh penyederhanaan informasi tersebut. Menurutnya, berbagai klaim pemasaran produk pangan selama ini dinilai membingungkan masyarakat.

"Dari kacamata konsumen, istilah-istilah itu cukup menyulitkan. Bagi kami masih seperti jebakan Batman.

Lebih mudah kalau menggunakan warna-warna yang jelas daripada istilah yang membingungkan," kata Mufti Mubarok.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 60 persen masyarakat mengonsumsi makanan atau minuman manis setiap hari.

Batas aman konsumsi harian orang dewasa adalah 50 gram atau setara 4 sampai 5 sendok makan.