BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level Pangan Kemasan, Berlaku Juni 2026
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan regulasi baru berupa sistem pelabelan Nutri Level untuk produk pangan kemasan.
Sistem ini didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dan akan diterapkan pada Juni 2026.
>>> Prabowo Ganti Kepala BGN Usai Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih mudah memilih asupan yang lebih sehat.
Perbaikan dari Sistem Lama
Sistem ini mengoreksi format lama dari tahun 2019 yang mewajibkan tabel informasi nilai gizi namun dinilai kurang efektif karena rumit dibaca.
Regulasi terbaru menggunakan kode tingkat kemudahan berupa huruf dan warna, seperti hijau, hijau muda, kuning, serta merah yang menunjukkan tingginya kadar GGL.
Proses harmonisasi aturan sistem pelabelan ini telah selesai dilakukan oleh pemerintah.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penerapan visualisasi tingkatan nutrisi tersebut ditargetkan berjalan sepenuhnya pada tahun ini.
"Insya Allah bulan ini (Juni 2026), dan diaplikasikan langsung berlaku," ujar Taruna Ikrar.
Pemerintah menargetkan implementasi visual pelabelan ini segera terlihat di berbagai produk yang beredar di pasar.
Penambahan logo tingkat nutrisi tersebut dirancang agar langsung dikenali oleh masyarakat luas.
Langkah edukasi ini diambil karena format informasi nilai gizi konvensional yang diluncurkan beberapa tahun lalu kurang dipahami publik.
>>> Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, BUMN Jadi Pelaksana Utama
Produsen pangan sebenarnya sudah diwajibkan memuat data nutrisi sejak tahun 2019.
Melalui penyederhanaan format, konsumen tidak perlu lagi mencermati angka-angka persentase yang kompleks pada bagian belakang kemasan.
Cukup dengan melihat indikator warna atau huruf, masyarakat bisa langsung mengetahui kualitas kesehatan produk.
Meskipun label merah menandakan kandungan GGL yang sangat tinggi, BPOM tetap mengizinkan produk tersebut beredar di pasar.
Konsumen hanya diimbau untuk membatasi takaran konsumsinya demi menjaga kesehatan tubuh.
BPOM menjalankan dua strategi utama, yakni mengedukasi konsumen dan menyasar produsen lewat instrumen izin edar tanpa melanggar hak pilihan konsumen.
Kebijakan ini merupakan masa transisi dari aturan lama dan diklaim tidak akan merugikan sektor industri.
Sinergi antara pemerintah dan sektor industri pangan dilakukan demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat tanpa mematikan usaha.
>>> Penjualan Kendaraan Naik 12,5%, Dorong Pertumbuhan Asuransi Otomotif
Kebijakan ini dipastikan berjalan atas persetujuan bersama asosiasi pengusaha.
Update Terbaru
AI Canggih Gagal Total di Tugas Kantor Nyata
Rabu / 22-07-2026, 04:29 WIB
VP Engineering Xbox Mundur Dua Bulan Setelah Ditunjuk CEO Asha Sharma
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
DC Konfirmasi Clayface di Creature Commandos dan Film Horor adalah Karakter yang Sama
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
OVA Minky Momo Terbaru Rilis Video, Visual, dan Cast
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
Netflix Rilis Serial Live-Action Baru GTO: Great Teacher Onizuka
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
VOYA Luncurkan Dua Varian Sirup Floral Baru di FHI 2026
Rabu / 22-07-2026, 04:24 WIB
FHI 2026 Resmi Dibuka, Dorong Investasi dan Perdagangan Industri Makanan-Hospitality
Rabu / 22-07-2026, 04:24 WIB
Cara Menonton Galaxy Unpacked Samsung: Lipat, Jam Tangan, dan Lainnya
Rabu / 22-07-2026, 04:24 WIB
Kindle Paperwhite Signature Edition Turun Harga ke Level Terendah
Rabu / 22-07-2026, 04:22 WIB
Polisi di Long Branch Ditikam di Kepala Saat Tangani KDRT
Rabu / 22-07-2026, 04:22 WIB
Video: Tersangka Bersenjata Tembaki Polisi LAPD Sebelum Ditembak
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB
Tyrese Haliburton dan Jade Jones Resmi Menikah di Pengadilan
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB
Mark Henry Dukung Tom Brady Vs Logan Paul di WWE
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB
Jennifer Aniston Mundur dari Adaptasi TV 'Glad My Mom Died'
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB







