BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level Pangan Kemasan, Berlaku Juni 2026
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan regulasi baru berupa sistem pelabelan Nutri Level untuk produk pangan kemasan.
Sistem ini didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dan akan diterapkan pada Juni 2026.
>>> Prabowo Ganti Kepala BGN Usai Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih mudah memilih asupan yang lebih sehat.
Perbaikan dari Sistem Lama
Sistem ini mengoreksi format lama dari tahun 2019 yang mewajibkan tabel informasi nilai gizi namun dinilai kurang efektif karena rumit dibaca.
Regulasi terbaru menggunakan kode tingkat kemudahan berupa huruf dan warna, seperti hijau, hijau muda, kuning, serta merah yang menunjukkan tingginya kadar GGL.
Proses harmonisasi aturan sistem pelabelan ini telah selesai dilakukan oleh pemerintah.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penerapan visualisasi tingkatan nutrisi tersebut ditargetkan berjalan sepenuhnya pada tahun ini.
"Insya Allah bulan ini (Juni 2026), dan diaplikasikan langsung berlaku," ujar Taruna Ikrar.
Pemerintah menargetkan implementasi visual pelabelan ini segera terlihat di berbagai produk yang beredar di pasar.
Penambahan logo tingkat nutrisi tersebut dirancang agar langsung dikenali oleh masyarakat luas.
Langkah edukasi ini diambil karena format informasi nilai gizi konvensional yang diluncurkan beberapa tahun lalu kurang dipahami publik.
>>> Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, BUMN Jadi Pelaksana Utama
Produsen pangan sebenarnya sudah diwajibkan memuat data nutrisi sejak tahun 2019.
Melalui penyederhanaan format, konsumen tidak perlu lagi mencermati angka-angka persentase yang kompleks pada bagian belakang kemasan.
Cukup dengan melihat indikator warna atau huruf, masyarakat bisa langsung mengetahui kualitas kesehatan produk.
Meskipun label merah menandakan kandungan GGL yang sangat tinggi, BPOM tetap mengizinkan produk tersebut beredar di pasar.
Konsumen hanya diimbau untuk membatasi takaran konsumsinya demi menjaga kesehatan tubuh.
BPOM menjalankan dua strategi utama, yakni mengedukasi konsumen dan menyasar produsen lewat instrumen izin edar tanpa melanggar hak pilihan konsumen.
Kebijakan ini merupakan masa transisi dari aturan lama dan diklaim tidak akan merugikan sektor industri.
Sinergi antara pemerintah dan sektor industri pangan dilakukan demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat tanpa mematikan usaha.
>>> Penjualan Kendaraan Naik 12,5%, Dorong Pertumbuhan Asuransi Otomotif
Kebijakan ini dipastikan berjalan atas persetujuan bersama asosiasi pengusaha.
Update Terbaru
Florentino Perez Akui Perjalanan Mbappe di Real Madrid Belum Sesuai Harapan
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB
Danantara Bantah Isu Kewajiban Pembelian Patriot Bond Pemilik Tabungan
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB
Florentino Perez Janjikan Dumfries, Mourinho, dan Konate ke Real Madrid
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Car Free Day di Rasuna Said
Jumat / 05-06-2026, 16:47 WIB
Niven Hopkins Idap Gagal Ginjal Kronis Stadium Akhir Akibat Faktor Genetik
Jumat / 05-06-2026, 16:47 WIB
Infinix Hot 70 Tawarkan Baterai 6000 mAh dan NFC, Ini Sejumlah Catatan yang Perlu Diketahui
Jumat / 05-06-2026, 16:45 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
Jumat / 05-06-2026, 16:45 WIB
Kisah Ibu di AS Lahirkan Bayi dengan Sindrom Goldenhar Langka
Jumat / 05-06-2026, 16:45 WIB
IHSG Ambrol 4,20 Persen, Pengamat Sebut Ada Krisis Kepercayaan Pasar Domestik
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp203,7 Triliun per Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
OJK Wajibkan Fintech Lending Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 16:44 WIB
Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Wakil China
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB
Kementerian ESDM Selidiki Kabar China Tunda Impor Batu Bara
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB
IHSG Ambles 4,2 Persen ke Level 5.594 akibat Tekanan Sentimen
Jumat / 05-06-2026, 16:42 WIB






