Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Rabu (20/5).

Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan domestik, memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan nilai tambah, serta memastikan pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

>>> Penjualan Kendaraan Naik 12,5%, Dorong Pertumbuhan Asuransi Otomotif

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai negara demi kesejahteraan masyarakat luas.

Dalam konsideran PP tersebut disebutkan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah memandang restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis mendesak dilakukan untuk memprioritaskan kepentingan nasional.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, tata kelola ekspor akan diterapkan secara bertahap pada seluruh komoditas SDA strategis.

Pada tahap awal, kebijakan menyasar tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Penambahan komoditas lain di masa mendatang dapat dilakukan melalui keputusan rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator terkait.

Sistem baru ini menempatkan BUMN sebagai pemegang kendali tunggal atas aktivitas ekspor komoditas strategis.

>>> Kementerian ESDM Genjot Produksi Migas untuk Redam Dampak Pelemahan Rupiah

Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.

Kewenangan menentukan harga jual komoditas strategis untuk pasar internasional kini berada di tangan BUMN yang ditunjuk.

Namun, kelonggaran diberikan bagi korporasi yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus investasi dan hilirisasi dengan pemerintah.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan skema perdagangan ekspor mereka.

Apabila batas waktu tersebut terlampaui, hak ekspor sepenuhnya beralih menjadi hak eksklusif BUMN.

Dalam dokumen penjelasannya, pemerintah menyatakan regulasi ini merupakan wujud nyata mandat konstitusi bagi negara untuk mengelola langsung aset penting demi kemakmuran publik.

>>> OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Jadi Rp 62,58 Triliun per April 2026

PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku secara resmi pada 1 Juni 2026.