Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, BUMN Jadi Pelaksana Utama
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Rabu (20/5).
Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan domestik, memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan nilai tambah, serta memastikan pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
>>> Penjualan Kendaraan Naik 12,5%, Dorong Pertumbuhan Asuransi Otomotif
Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai negara demi kesejahteraan masyarakat luas.
Dalam konsideran PP tersebut disebutkan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah memandang restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis mendesak dilakukan untuk memprioritaskan kepentingan nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, tata kelola ekspor akan diterapkan secara bertahap pada seluruh komoditas SDA strategis.
Pada tahap awal, kebijakan menyasar tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Penambahan komoditas lain di masa mendatang dapat dilakukan melalui keputusan rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator terkait.
Sistem baru ini menempatkan BUMN sebagai pemegang kendali tunggal atas aktivitas ekspor komoditas strategis.
>>> Kementerian ESDM Genjot Produksi Migas untuk Redam Dampak Pelemahan Rupiah
Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.
Kewenangan menentukan harga jual komoditas strategis untuk pasar internasional kini berada di tangan BUMN yang ditunjuk.
Namun, kelonggaran diberikan bagi korporasi yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus investasi dan hilirisasi dengan pemerintah.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan skema perdagangan ekspor mereka.
Apabila batas waktu tersebut terlampaui, hak ekspor sepenuhnya beralih menjadi hak eksklusif BUMN.
Dalam dokumen penjelasannya, pemerintah menyatakan regulasi ini merupakan wujud nyata mandat konstitusi bagi negara untuk mengelola langsung aset penting demi kemakmuran publik.
>>> OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Jadi Rp 62,58 Triliun per April 2026
PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku secara resmi pada 1 Juni 2026.
Update Terbaru
CEO Jagex Targetkan RuneScape Jadi MMO Nomor Satu, Geser World of Warcraft
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Desainer Quest Cyberpunk 2077: Villa Eurodyne Masih Simpan Banyak Rahasia
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Panduan Manga Musim Panas 2026: Rilis Baru dan Review Volume Pertama
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Jadwal Anime dan Berita Terkini 18-21 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
PYC Ungkap Celah Pengembangan Industri Baterai, Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Tiket Museum George Lucas Ludes Terjual, Antrean Capai 5 Jam
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia
Rabu / 22-07-2026, 05:24 WIB







