Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 62,58 triliun per April 2026.

Angka ini tumbuh 3,28 persen secara tahunan (year on year/YoY).

>>> Penerimaan Pajak hingga Mei 2026 Capai Rp834,4 Triliun, Tumbuh 22,1%

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hal tersebut dalam paparan RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).

Pertumbuhan ini menjadi angin segar setelah pada Maret 2026 premi sempat terkontraksi tipis 0,14 persen secara tahunan menjadi Rp 47,12 triliun.

Sementara itu, sektor asuransi umum dan reasuransi justru mencatat penurunan pendapatan premi sebesar 4,32 persen secara tahunan menjadi Rp 53,43 triliun.

Meski demikian, struktur permodalan asuransi jiwa dinilai masih kokoh.

Indikator risk based capital (RBC) asuransi jiwa agregat berada di level 476,11 persen per April 2026.

>>> KPK Geledah Rumah Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

"Posisi tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120 persen," ujar Ogi.

Secara keseluruhan, total premi asuransi komersial hingga April 2026 mencapai Rp 116,01 triliun.

Namun angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 0,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen.

>>> S&Game Mundurkan Jadwal Rilis Phantom Blade Zero ke Oktober 2026

Aset asuransi komersial menyumbang Rp 984,2 triliun setelah tumbuh 4,65 persen secara tahunan.