Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (05/06/2026).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2019-2025.

>>> S&Game Mundurkan Jadwal Rilis Phantom Blade Zero ke Oktober 2026

Silmy Karim yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Kebayoran.

Rincian barang bukti yang disita belum bisa dipublikasikan karena penindakan masih berjalan.

KPK berkomitmen memaparkan hasil penggeledahan secara berkala kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi.

Penyidik telah mengendus keberadaan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara sejak awal penyidikan.

>>> Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil di Deli Serdang

Rumah Silmy Karim menjadi salah satu titik yang disegel dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan.

Silmy diduga memberikan instruksi serta meminta bagian keuntungan dari biaya pengurusan dokumen izin tinggal para warga asing.

Praktik pemerasan terhadap biro jasa dan WNA melibatkan sejumlah pejabat Imigrasi yang menampung dana pada puluhan rekening berbeda.

PPATK mendeteksi 95 rekening penampung milik 35 pegawai Ditjen Imigrasi dengan akumulasi dana mencapai Rp366,7 miliar.

>>> Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Stagnan Setelah Sempat Naik

Dari total perputaran uang pemerasan, pejabat Ditjen Imigrasi menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepada Silmy Karim secara berkala setiap hari Jumat.