Wamenhut: Pembiayaan Inovatif Harus dalam Kerangka Konservasi
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/1).
>>> Penyakit Jantung dan Stroke Kini Intai Usia Produktif
"Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi," ujar Rohmat.
Ia menekankan fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas.
Skema pembiayaan, kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, dan instrumen pasar hanya menjadi alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies.
Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Satgas tersebut bertugas menyusun kerangka, strategi, dan instrumen pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik periode 2026–2030.
Beberapa taman nasional yang menjadi perhatian antara lain Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, serta lanskap spesies ikonik di Aceh dan Jambi.
>>> PGE Raih Enam Penghargaan APQA 2026 Berkat Inovasi Panas Bumi
Instrumen Pembiayaan yang Dijajaki
Sejumlah instrumen yang sedang dijajaki meliputi pembiayaan berbasis karbon, foster sponsorship untuk satwa liar, skema one company one species, species bond, pembayaran jasa lingkungan, dan bentuk kemitraan lainnya.
Rohmat mengatakan seluruh instrumen diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk masyarakat hukum adat.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Setiap dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan. Upaya ini mendorong pembiayaan iklim yang kredibel, terukur, dan selaras dengan prioritas nasional.
Langkah tersebut sejalan dengan agenda Indonesia's FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.
>>> Harry Kane Samai Rekor Gary Lineker Usai Cetak Dua Gol ke Gawang Kroasia
"Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat, Indonesia menunjukkan komitmen iklim di tingkat tapak," pungkas Rohmat.
Update Terbaru
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi
Kamis / 18-06-2026, 09:20 WIB
Ide Liburan Sekolah Hemat dan Menyenangkan untuk Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 09:20 WIB
Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, BNI 18 Juni 2026 Melejit
Kamis / 18-06-2026, 09:17 WIB
Kurs Rupiah 18 Juni 2026 Melemah ke Level Rp 17.858 per Dolar AS
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp25,9 Miliar Saat Harga Turun
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Emily Ratajkowski Tuai Kecaman Gegara Foto Menyusui Boneka Bayi Sambil Minum Wine
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Bahlil Bentuk Tim Pengadaan untuk Atasi Pasokan Batu Bara PLN
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Love Language Berdasarkan Zodiak: Cara Pasangan Mengekspresikan Cinta
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Inggris Tekuk Kroasia pada Laga Piala Dunia 2026 di Arlington
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
IHSG Dibuka Melemah 28,85 Poin ke Level 6.191,89
Kamis / 18-06-2026, 09:15 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.851 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:15 WIB
Satgas PASTI Hentikan Operasional Universal Peak dan BAFI Group
Kamis / 18-06-2026, 09:15 WIB
Danantara dan BP BUMN Targetkan Merger Asuransi IFG Rampung 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:13 WIB
Pelayaran Selat Hormuz Butuh Waktu untuk Normal Pasca Kesepakatan AS-Iran
Kamis / 18-06-2026, 09:12 WIB






