OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan izin usaha baru di bidang penilai kerugian asuransi. Langkah ini terkait dengan perubahan nama korporasi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.
Ketetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-292/PD. 02/2026 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
>>> Jaime Alguersuari Prediksi Marc Marquez Pensiun dari MotoGP
Pengumuman resmi dimuat di situs OJK pada 17 Juni 2026.
Keputusan itu mengatur pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.
Melalui izin operasional baru ini, OJK mewajibkan PT Pandu Halim Perkasa Adjuster untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.
>>> Jurnalis Belanda Soroti Keterkaitan Sepak Bola dan Politik di Indonesia
Perusahaan juga harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Pandu Halim Perkasa Adjuster merupakan entitas penilai kerugian asuransi yang beroperasi sejak 1999.
Pada 2009, perusahaan memperluas jaringan dengan menjalin kemitraan strategis bersama Dolphin Maritime and Aviation Services Limited asal Inggris dan Claims Services Pte Ltd dari Singapura.
>>> Hyundai Daftarkan Staria Hybrid dan EV di Permendagri 2026
Saat ini, kantor pusat perusahaan berlokasi di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 dan 314, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan.
Update Terbaru
CEO Take-Two Kembali Buka Suara soal Lama Pengembangan GTA 6
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Haier Luncurkan TV HQLED P7 Pro Series dengan Google TV dan Gemini AI di India
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Portugal vs RD Kongo: Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
MNC Digital Rilis Panduan Streaming Sinetron Terikat Janji Tanpa Buffering
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
AtlasGo dan Sun Motor Mitsubishi Hadirkan Platform AI DealerView untuk Penjualan Mobil
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Indodana Finance Sediakan PayLater di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Timnas Inggris Hadapi Kroasia di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB
Sinetron Jejak Duka Diandra Episode 142: Sidang Dimulai, Kecelakaan Hambat Adiputra
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB
BEM Unair Desak Pembatalan Program Makan Bergizi Gratis di Grahadi
Rabu / 17-06-2026, 20:59 WIB
Kemenhub Lanjutkan Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
Penyebab Doa Salat Tahajud Belum Dikabulkan Menurut Hadits
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
OJK Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML Jaga Stabilitas Keuangan
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
Saham Papan Akselerasi Melonjak 12,71%, Ungguli Papan Utama dan Pengembangan
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML, Longgarkan Kepemilikan Asing
Rabu / 17-06-2026, 20:54 WIB






