Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan izin usaha baru di bidang penilai kerugian asuransi. Langkah ini terkait dengan perubahan nama korporasi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.

Ketetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-292/PD. 02/2026 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

>>> Jaime Alguersuari Prediksi Marc Marquez Pensiun dari MotoGP

Pengumuman resmi dimuat di situs OJK pada 17 Juni 2026.

Keputusan itu mengatur pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.

Melalui izin operasional baru ini, OJK mewajibkan PT Pandu Halim Perkasa Adjuster untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.

>>> Jurnalis Belanda Soroti Keterkaitan Sepak Bola dan Politik di Indonesia

Perusahaan juga harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Pandu Halim Perkasa Adjuster merupakan entitas penilai kerugian asuransi yang beroperasi sejak 1999.

Pada 2009, perusahaan memperluas jaringan dengan menjalin kemitraan strategis bersama Dolphin Maritime and Aviation Services Limited asal Inggris dan Claims Services Pte Ltd dari Singapura.

>>> Hyundai Daftarkan Staria Hybrid dan EV di Permendagri 2026

Saat ini, kantor pusat perusahaan berlokasi di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 dan 314, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan.