OJK Terbitkan Izin Usaha Perubahan Nama PT Pandu Halim Perkasa Adjuster
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan izin usaha baru di bidang penilai kerugian asuransi untuk PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.
Keputusan ini diambil menyusul perubahan nama korporasi dari sebelumnya PT Pandu Halim Perkasa. Ketetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-292/PD.
>>> Queensland Kalahkan New South Wales 44-24 di Game Kedua State of Origin
02/2026 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyatakan perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Dengan pemberlakuan izin ini, perusahaan pemegang lisensi kini memiliki tanggung jawab regulasi yang lebih ketat.
>>> OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster
OJK mewajibkan PT Pandu Halim Perkasa Adjuster untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan rekam jejak digital di situs resminya, perusahaan penilai kerugian asuransi ini telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1999.
Ekspansi bisnis kemudian dilakukan pada tahun 2009 melalui kemitraan strategis dengan Dolphin Maritime and Aviation Services Limited asal Inggris dan Claims Services (Singapura) Pte Ltd.
>>> Jaime Alguersuari Prediksi Marc Marquez Pensiun dari MotoGP
Saat ini, aktivitas operasional PT Pandu Halim Perkasa Adjuster berpusat di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 dan 314, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan.
Update Terbaru
CEO Take-Two Kembali Buka Suara soal Lama Pengembangan GTA 6
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Haier Luncurkan TV HQLED P7 Pro Series dengan Google TV dan Gemini AI di India
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Portugal vs RD Kongo: Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
MNC Digital Rilis Panduan Streaming Sinetron Terikat Janji Tanpa Buffering
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
AtlasGo dan Sun Motor Mitsubishi Hadirkan Platform AI DealerView untuk Penjualan Mobil
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Indodana Finance Sediakan PayLater di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Timnas Inggris Hadapi Kroasia di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB
Sinetron Jejak Duka Diandra Episode 142: Sidang Dimulai, Kecelakaan Hambat Adiputra
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB
BEM Unair Desak Pembatalan Program Makan Bergizi Gratis di Grahadi
Rabu / 17-06-2026, 20:59 WIB
Kemenhub Lanjutkan Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
Penyebab Doa Salat Tahajud Belum Dikabulkan Menurut Hadits
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
OJK Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML Jaga Stabilitas Keuangan
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
Saham Papan Akselerasi Melonjak 12,71%, Ungguli Papan Utama dan Pengembangan
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML, Longgarkan Kepemilikan Asing
Rabu / 17-06-2026, 20:54 WIB






