Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan izin usaha baru di bidang penilai kerugian asuransi untuk PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.

Keputusan ini diambil menyusul perubahan nama korporasi dari sebelumnya PT Pandu Halim Perkasa. Ketetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-292/PD.

>>> Queensland Kalahkan New South Wales 44-24 di Game Kedua State of Origin

02/2026 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyatakan perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Dengan pemberlakuan izin ini, perusahaan pemegang lisensi kini memiliki tanggung jawab regulasi yang lebih ketat.

>>> OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster

OJK mewajibkan PT Pandu Halim Perkasa Adjuster untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan rekam jejak digital di situs resminya, perusahaan penilai kerugian asuransi ini telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1999.

Ekspansi bisnis kemudian dilakukan pada tahun 2009 melalui kemitraan strategis dengan Dolphin Maritime and Aviation Services Limited asal Inggris dan Claims Services (Singapura) Pte Ltd.

>>> Jaime Alguersuari Prediksi Marc Marquez Pensiun dari MotoGP

Saat ini, aktivitas operasional PT Pandu Halim Perkasa Adjuster berpusat di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 dan 314, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan.