PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah melunasi pokok dan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B senilai Rp220 miliar.

Pelunasan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

>>> Cara Konfirmasi Hasil PCMB SPMB Jawa Barat 2026

Jadwal jatuh tempo instrumen keuangan bermasa tenor dua tahun ini sebenarnya pada 14 Juni 2026.

Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, realisasi transfer dana dialihkan ke hari kerja berikutnya.

Nilai pokok sukuk tersebut mencapai Rp220 miliar dengan waktu distribusi elektronik pada 14 Juni 2024.

>>> Lionel Messi Cetak Hattrick dan Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Kewajiban Finansial Tidak Ganggu Bisnis

Manajemen BSI memastikan bahwa pemenuhan kewajiban modal ini tidak mengganggu jalannya roda bisnis maupun stabilitas finansial internal korporasi.

"Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," ujar Wisnu dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (17/6/2026).

Instrumen finansial berbasis syariah ini diterbitkan sebagai bagian dari skema penghimpunan dana segar perusahaan yang menyelaraskan hukum Islam dengan program pembiayaan ramah lingkungan dan sosial.

>>> Lionel Messi Cetak Hattrick, Argentina Bantai Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026

Wisnu menjelaskan, pelunasan tepat waktu atas sukuk yang jatuh tempo mencerminkan kemampuan BSI dalam memenuhi kewajiban kepada investor serta menjaga kepercayaan pasar terhadap instrumen pendanaan syariah yang diterbitkan perseroan.