PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah melunasi nilai pokok beserta bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B sebesar Rp 220 miliar.

Pelunasan instrumen keuangan syariah tersebut dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

>>> PPIH Padang Imbau Jamaah Haji Disiplin Isolasi Mandiri 14 Hari

Informasi ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 16 Juni 2026.

Sukuk Seri B yang diterbitkan oleh emiten berkode BRIS ini memiliki masa tenor dua tahun sejak didistribusikan secara elektronik pada 14 Juni 2024.

Jatuh tempo sukuk sebenarnya jatuh pada 14 Juni 2026, namun pembayaran baru dieksekusi pada hari kerja berikutnya karena bertepatan dengan hari libur.

>>> Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Sulawesi Tengah Lancar Usai Gempa

Tidak Ada Dampak Material

Manajemen BSI memastikan bahwa pemenuhan kewajiban keuangan ini tidak memberikan dampak material terhadap aktivitas operasional, status hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan bisnis bank.

Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar dalam dokumen tersebut menuliskan, "Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan."

>>> PBNU Ajak Masyarakat Isi Tahun Baru Islam dengan Kegiatan Sosial

Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan merupakan strategi pendanaan BSI untuk mendukung pembiayaan hijau yang sesuai prinsip syariah serta pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).