PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait beredarnya struk pembelian BBM di SPBU yang mencantumkan harga Pertalite sebesar Rp18.040 per liter pada Selasa (16/6/2026).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai keekonomian riil dan bukan nominal yang harus dibayar oleh konsumen.

>>> Tasya Farasya Rekomendasikan Dua Skincare Wardah untuk Anti Aging

Masyarakat dipastikan tetap membeli Pertalite sesuai tarif subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Angka keekonomian yang tertera pada struk belanja mencerminkan biaya penyediaan energi nyata berdasarkan kondisi pasar tanpa intervensi bantuan pemerintah.

Kebijakan pemenuhan subsidi energi menjadi instrumen krusial bagi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Peran subsidi tersebut sangat vital terutama bagi pergerakan ekonomi kelompok konsumen menengah ke bawah.

>>> José Manuel López Resmi Masuk Skuad Argentina untuk Piala Dunia 2026

Roberth menegaskan status Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana regulasi dari pemerintah pusat.

"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," kata Roberth.

Manajemen menjelaskan bahwa penentuan harga untuk jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax disesuaikan dengan fluktuasi minyak mentah dunia.

>>> IESR Dorong PLTS Atap untuk Kurangi Beban Listrik Negara

Respons penyesuaian harga serupa demi menyeimbangkan beban operasional juga diambil oleh sejumlah perusahaan pengelola SPBU swasta.