Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 resmi dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Proses ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sehingga orang tua perlu memahami regulasi terkini.

>>> Dokter Spesialis RSUI Bagikan Panduan Aman bagi Ibu Hamil yang Bepergian

Sistem baru ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada periode sebelumnya.

Seluruh rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, registrasi, verifikasi berkas, seleksi, hingga daftar ulang dijalankan secara terstruktur.

Pemberlakuan SPMB bertujuan mewujudkan akses pendidikan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui standardisasi ini, pemerintah mengupayakan distribusi hak pendidikan yang setara bagi semua anak usia dini.

Ketentuan Batas Usia Calon Murid TK dan PAUD 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang mengikat secara nasional.

Calon murid TK Kelompok A wajib berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

Sementara itu, calon peserta didik TK Kelompok B ditetapkan usia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan turunan melalui Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026.

Aturan daerah ini membagi batasan umur lebih mendetail.

Untuk layanan Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis di Jakarta, batas usia peserta didik berada pada rentang 2 hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

>>> Thrustmaster Luncurkan Setir Sim Racing Ferrari 499P Edisi Terbatas

Untuk Kelompok Bermain, usia yang diperbolehkan juga berkisar antara 2 sampai 6 tahun, namun prioritas utama diberikan bagi anak berumur 3 hingga 4 tahun.