Batas usia TK Kelompok A di Jakarta mengikuti aturan pusat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

Begitu pula TK Kelompok B di Jakarta, batasan minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Ketentuan ini tidak berlaku mutlak bagi anak penyandang disabilitas dan murid di satuan layanan khusus.

Pengecualian juga diberikan bagi wilayah yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dokumen Administrasi yang Wajib Dipersiapkan

Mekanisme pendaftaran PAUD tidak dipusatkan dalam satu sistem tunggal. Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan proses penerimaan mandiri, baik secara daring maupun tatap muka.

Berdasarkan informasi resmi di spmbpaud. jakarta.

go. id, terdapat dua dokumen utama yang wajib diserahkan.

Pertama, akta kelahiran resmi atau surat keterangan laporan kelahiran dari instansi berwenang.

>>> Mamadou Sarr Soroti Kedekatan Emosional Jelang Laga Prancis Melawan Senegal

Kedua, Kartu Keluarga aktif yang memuat data nama calon murid. Setiap pengelola PAUD berhak menetapkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan lokal sekolah masing-masing.