Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan resmi mengenai batas usia dan persyaratan dokumen untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2026.

Proses pendaftaran SPMB PAUD 2026 akan berlangsung di berbagai daerah hingga Juli mendatang.

>>> Prabowo Ajak Jerman Perluas Investasi di Sektor Strategis Indonesia

Berbeda dengan jenjang pendidikan di atasnya, pendaftaran PAUD umumnya dikelola secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan, baik secara daring maupun luring.

Aturan Usia Calon Murid PAUD

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon peserta didik Taman Kanak-Kanak (TK) atau PAUD harus memenuhi kriteria usia tertentu.

Untuk Kelompok A, anak harus berusia antara 4 hingga 5 tahun.

Sementara untuk Kelompok B, batas usia minimal adalah 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Anak yang telah berusia 5 tahun 6 bulan atau 6 tahun diperbolehkan mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan syarat khusus.

Syarat tersebut meliputi memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang matang.

>>> Saham Grup Bakrie Dorong Indeks Bisnis-27 ke Zona Hijau

Hal ini dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah yang dituju.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa prioritas daya tampung tetap diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun atau lebih.

Ia menambahkan, fleksibilitas batas usia ini diterapkan karena setiap anak memiliki fase perkembangan yang berbeda. Kebijakan ini bertujuan menyediakan layanan pendidikan yang adil tanpa diskriminasi.

Persyaratan Dokumen Administrasi

Orang tua perlu menyiapkan sejumlah berkas penting untuk pendaftaran.

Dokumen wajib meliputi Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran resmi dari instansi berwenang.

>>> Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah Juara Moto3 Junior di Portugal

Ketentuan mengenai dokumen tambahan dan jadwal operasional pendaftaran dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui akun media sosial resmi atau dengan mendatangi langsung lokasi PAUD yang dituju.