Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 pada Juli 2026.

Dana ini merupakan alokasi khusus nonfisik yang mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

>>> Ramai Bahas Peralihan ke Pertalite, Menkeu Purbaya Nilai Tidak Semua Pengguna Pertamax Akan Beralih

Pencairan mencakup BOP PAUD, BOS untuk SD hingga SLB, dan BOP Kesetaraan.

Lima Kriteria yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sekolah diwajibkan memenuhi lima kriteria utama sebelum penarikan data yang dijadwalkan pada 20-30 Juni 2026.

Pertama, pelaporan TA 2025 dan penutupan Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan harus diselesaikan.

Kedua, konfirmasi laporan melalui Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).

Ketiga, sekolah penerima BOSP Kinerja 2025 wajib menyelesaikan laporannya.

Keempat, pelaporan penyaluran BOSP tahap 1 TA 2025 harus rampung.

>>> Mongolia Dalam Perluas Penggunaan Batu Bara untuk Produksi Bahan Kimia

Kelima, realisasi laporan Tahap 1 TA 2026 minimal mencapai 50 persen.

Direktorat SMA mengimbau sekolah segera memenuhi syarat agar masuk pencairan tahap 2 gelombang 1.

Regulasi ini berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Besaran dana BOS dihitung dari perkalian satuan biaya BOS Reguler daerah dengan jumlah siswa.

Penyaluran dana dikirim langsung ke rekening resmi satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Dapodik.

Pemerintah daerah menetapkan rekening dengan awalan NPSN sebelum dilaporkan ke kementerian.

>>> Jennifer Coppen Gelar Siraman dan Pengajian Jelang Nikah dengan Justin Hubner

Alokasi dana BOSP mencakup 12 komponen, seperti penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, asesmen, administrasi, pengembangan profesi guru, daya dan jasa, pemeliharaan sarana, alat multimedia, kompetensi keahlian, keterserapan lulusan, dan pembayaran honor.