Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan larangan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam penerimaan murid baru SD tahun ajaran 2026/2027.

Larangan ini bertujuan memberikan kesempatan setara bagi setiap anak untuk mengenyam pendidikan.

>>> Asah Konsentrasi Lewat Ragam Tantangan Logika Matematika

Sekolah tidak boleh menggunakan uji kesiapan sebagai dalih untuk menyaring kemampuan akademik calon murid kelas 1 SD.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan usia sebagai alasan untuk melakukan tes calistung atau bentuk tes lain kepada calon murid.

Penilaian kesiapan anak kini dialihkan dari tes akademik ke pemenuhan berkas administrasi. Orang tua cukup menyerahkan surat rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah asal.

Gogot menegaskan bahwa sekolah yang melakukan tes calistung dengan dalih uji kesiapan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran jika menemukan sekolah yang masih menerapkan tes akademik pada SPMB.

Dasar Hukum Larangan Tes Calistung

Larangan tes calistung didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 69, yang menyatakan penerimaan siswa kelas 1 SD tidak boleh didasarkan pada tes calistung atau evaluasi sejenis.

Aturan ini diperkuat oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat 5, yang menegaskan calon siswa kelas 1 SD bebas dari kewajiban mengikuti ujian kemampuan akademis dalam bentuk apa pun.

>>> Kisah Abdul Rahim Amin Bukhari, Maestro Kaligrafi Kiswah Ka'bah

Ketentuan Batas Usia Pendaftaran SD 2026/2027

Pemerintah telah merilis aturan batas usia minimal calon siswa melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Prioritas utama diberikan kepada anak yang telah berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.