Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) telah menetapkan aturan resmi untuk jalur Prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka, yaitu Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Pendaftaran untuk semua jalur akan berlangsung serentak pada 15 hingga 18 Juni 2026.

>>> Jadwal KRL Jogja Solo 15 Juni 2026: Keberangkatan dari Pagi hingga Malam

Lebih dari 300 ribu peserta didik diperkirakan akan bersaing memperebutkan kursi di SMA dan SMK Negeri.

Kuota dan Komponen Penilaian

Jalur prestasi dialokasikan dengan kuota paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah. Penilaian terdiri dari dua kategori utama: akademik dan nonakademik.

Aspek akademik meliputi nilai rapor semester 1 hingga 5, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta penghargaan di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.

Aspek nonakademik mencakup sertifikat kejuaraan seni, budaya, bahasa, olahraga, serta pengalaman sebagai ketua organisasi sekolah seperti OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, atau Pramuka/Hizbul Wathan.

Semua piagam kejuaraan wajib diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran, dengan batas maksimal 16 Juni 2023.

Untuk kejuaraan tidak berjenjang yang sudah dikurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), calon murid harus menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang diketahui oleh pejabat perangkat daerah atau kepala cabang Disdik Jateng.

Jika kejuaraan belum dikurasi Puspresnas, berkas wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala sekolah asal dan dinas kabupaten/kota terkait.

Aturan ini juga berlaku bagi pendaftar dari luar Jawa Tengah.

Calon murid yang memilih jalur Prestasi di luar domisili secara otomatis kehilangan hak mendaftar pada Jalur Domisili.

Ketentuan Khusus SMK Negeri