Untuk jenjang SMK Negeri, kuota jalur prestasi ditetapkan paling sedikit 75 persen dari total daya tampung sekolah.

>>> Rupiah Menguat Perkasa ke Rp 17.778 per Dolar AS pada 15 Juni 2026

SMK Negeri juga menyediakan kuota prestasi minat dan bakat maksimal 50 persen pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

Seleksi bidang ini dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian praktik dan wajib melampirkan surat rekomendasi.

Jika terdapat nilai akhir yang sama pada batas akhir kuota, prioritas kelulusan ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama, disusul faktor usia yang lebih tua.

Peserta yang lolos melalui jalur prestasi khusus tidak diizinkan mengikuti jenis seleksi lainnya.

Syarat Dokumen dan Mekanisme Nilai Akhir

Calon peserta didik wajib menyiapkan dokumen seperti surat pernyataan kebenaran dokumen, buku rapor SMP, surat keterangan nilai rapor semester 1-5, dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) bagi lulusan 2026.

Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 serta status belum menikah juga menjadi syarat mutlak.

Pendaftar juga harus menyertakan ijazah SMP atau surat keterangan lulus, piagam prestasi tertinggi, bukti kepengurusan organisasi, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak buta warna sesuai program keahlian.

Nilai akhir seleksi diperoleh dari akumulasi nilai rapor, nilai TKA, bobot prestasi kejuaraan, dan nilai tambahan dari pengalaman kepengurusan organisasi.

Apabila nilai total sama, panitia menerapkan sistem prioritas.

>>> Sinopsis Retribution Film Liam Neeson di Bioskop Trans TV Hari ini 15 Juni 2026

Pada SMK, prioritas didasarkan pada usia calon murid yang lebih tua, kemudian jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.