Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara sebesar Rp 23,5 triliun dari program perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026.

Realisasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mengamankan pendapatan negara dan fondasi target fiskal ke depan.

>>> Utang Luar Negeri RI Naik 1,9% Jadi US$ 439,8 Miliar pada April 2026

Tiga Sektor Penopang Penerimaan

Penerimaan dari perluasan basis pajak ditopang oleh tiga sektor utama.

Pertama, setoran wajib pajak baru mencapai Rp 912,9 miliar.

Kedua, kontribusi Pengusaha Kena Pajak baru sebesar Rp 1,96 triliun.

Ketiga, pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif menyumbang Rp 20,63 triliun.

Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru mendaftar secara sukarela.

>>> Masalah Penerbangan Hambat Skuad Uruguay Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

DJP juga memulihkan status 24.672 wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.

Total penambahan basis dari wajib pajak dormant yang kembali aktif mencapai 28.250 wajib pajak hingga pertengahan Juni 2026.

Fokus ke Depan

Kebijakan fiskal tahun depan akan tetap bertumpu pada perluasan basis pajak.

Otoritas akan memaksimalkan data digital dan sistem teknologi informasi terintegrasi untuk melacak potensi pajak tersembunyi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk 2027.

>>> Dugaan Kebocoran Data Nasabah Bank Jatim Mencuat, 5,7 Juta Rekaman Diklaim Beredar di Dark Web

Perluasan basis akan difokuskan pada ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain yang belum terjangkau optimal.