Langkah ini harus dilakukan agar pemilik kendaraan tidak terkena sanksi lanjutan berupa pemblokiran STNK.

Tindakan melawan arus sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama tabrakan frontal yang dampaknya bisa berakibat fatal.

Selain mengancam keselamatan, perbuatan ini juga mengganggu kelancaran arus kendaraan dan memicu kemacetan.

Banyak kasus kecelakaan serius terjadi karena pengendara mencoba mempersingkat jarak dengan melawan arah di tikungan, persimpangan padat, maupun jalan satu arah.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar menghadapi ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Pengawasan langsung petugas maupun sistem tilang elektronik diharapkan bisa membuat pengendara selalu mematuhi rambu dan marka jalan.

>>> Angga Yunanda dan Dodit Mulyanto Bintangi Film Horor Komedi Sebelum Dijemput Nenek

Ketertiban berkendara menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan bersama di ruang publik.