Pengendara Mobil Nekat Lawan Arus Demi Hindari Polisi Viral di Medsos
Media sosial tengah ramai membahas aksi nekat seorang pengendara mobil yang melawan arus di jalan raya demi menghindari polisi.
Tindakan melawan arah ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
>>> DPR: Badan Gizi Nasional Belum Paparkan Anggaran 2027
Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Aturan Hukum dan Sanksi
Aturan mengenai kewajiban pengguna jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dijerat menggunakan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Sanksi tilang ini berlaku sama bagi pengendara sepeda motor maupun mobil tanpa perbedaan nominal denda dalam aturan undang-undang.
Penilaian pelanggaran didasarkan pada perbuatannya, bukan jenis kendaraan yang digunakan.
Dalam praktiknya, besaran denda yang dibayarkan biasanya mengikuti putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
Nominal pembayaran bisa lebih rendah dari denda maksimal, tergantung keputusan hakim atau ketentuan yang berlaku.
>>> Promo Indomaret Weekend 16-19 April 2026, Diskon Hingga 40 Persen
Pengawasan dan Risiko
Banyak daerah saat ini telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera pengawas untuk merekam pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi setelah pelanggaran terekam.
Pengendara yang terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai prosedur resmi yang ditetapkan.
Update Terbaru
Grup G Piala Dunia 2026: Belgia vs Mesir, Duel Sengit di Laga Pembuka
Selasa / 16-06-2026, 01:52 WIB
Samsung Galaxy A36 5G Turun Harga Signifikan per April 2026
Selasa / 16-06-2026, 01:52 WIB
Uruguay Terkendala Dokumen Jelang Lawan Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 01:44 WIB
Mendagri Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026 untuk Dorong Ekonomi
Selasa / 16-06-2026, 01:39 WIB
Anime Tensura Season 4 Episode 77 Rilis Pekan Ini, Simak Jadwal Tayang
Selasa / 16-06-2026, 01:39 WIB
De la Fuente Pilih Unai Simon, David Raya Cadangan Lawan Cabo Verde
Selasa / 16-06-2026, 01:37 WIB
John Godfrey Mundur dari Jabatan Head of Commissioning SBS
Selasa / 16-06-2026, 01:36 WIB
Dani Olmo: Target Spanyol Juara Piala Dunia Sangat Realistis
Selasa / 16-06-2026, 01:36 WIB
Superindo Gelar Promo Weekday 20-23 April 2026, Diskon hingga 50 Persen
Selasa / 16-06-2026, 01:36 WIB
Bahlil Usulkan Kenaikan Kuota Solar Subsidi pada 2027
Selasa / 16-06-2026, 01:36 WIB
Tanjung Verde Tahan Imbang Spanyol Tanpa Gol di Piala Dunia
Selasa / 16-06-2026, 01:36 WIB
Promo JSM Superindo 18 April 2026: Ayam Broiler dan Kopi Kapal Api Lebih Murah
Selasa / 16-06-2026, 01:36 WIB
Rupiah Menguat Tajam Menjelang Perdagangan Selasa
Selasa / 16-06-2026, 01:34 WIB
3 Maret: Hari Satwa Liar dan Hari Pendengaran Sedunia
Selasa / 16-06-2026, 01:34 WIB






