Media sosial tengah ramai membahas aksi nekat seorang pengendara mobil yang melawan arus di jalan raya demi menghindari polisi.

Tindakan melawan arah ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

>>> DPR: Badan Gizi Nasional Belum Paparkan Anggaran 2027

Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Aturan Hukum dan Sanksi

Aturan mengenai kewajiban pengguna jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang terbukti melawan arus dapat dijerat menggunakan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Sanksi tilang ini berlaku sama bagi pengendara sepeda motor maupun mobil tanpa perbedaan nominal denda dalam aturan undang-undang.

Penilaian pelanggaran didasarkan pada perbuatannya, bukan jenis kendaraan yang digunakan.

Dalam praktiknya, besaran denda yang dibayarkan biasanya mengikuti putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Nominal pembayaran bisa lebih rendah dari denda maksimal, tergantung keputusan hakim atau ketentuan yang berlaku.

>>> Promo Indomaret Weekend 16-19 April 2026, Diskon Hingga 40 Persen

Pengawasan dan Risiko

Banyak daerah saat ini telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera pengawas untuk merekam pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi setelah pelanggaran terekam.

Pengendara yang terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai prosedur resmi yang ditetapkan.