Korlantas Polri Siapkan SIM Digital untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas
Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang terintegrasi dengan database nasional. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan perilaku pengemudi di jalan raya.
Sistem ini dirancang untuk memantau setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM secara langsung. Melalui integrasi tersebut, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mempermudah pengawasan di seluruh Indonesia.
>>> DPR Naikkan Batas Bawah Target Penerimaan Negara KEM PPKF 2027
SIM Digital Terkoneksi Database Nasional
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM digital menggunakan sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang terkoneksi langsung dengan pangkalan data pusat.
"Artinya bahwa semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," ujar Wibowo.
Pengembangan format digital ini juga ditujukan untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen berkendara yang marak terjadi. Keberadaan basis data tunggal akan mencegah kepemilikan dokumen ganda oleh satu individu.
Traffic Attitude Record dan Sistem Penalti Poin
Wibowo menyebutkan bahwa sistem ini dilengkapi Traffic Attitude Record (TAR), yaitu pencatatan perilaku pengemudi terkait pelanggaran atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas.
>>> Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun
Catatan rekam jejak dalam TAR akan terhubung dengan sistem penalti poin yang memengaruhi status keabsahan SIM. Akumulasi pelanggaran dapat berdampak pada sanksi hukum yang tegas.
"Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya. Itu untuk kepatuhan masyarakat," kata Wibowo.
Meskipun mekanisme sanksi sudah direncanakan, penerapan menyeluruh program ini masih membutuhkan waktu. Pihak kepolisian masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi penegakan hukum.
"Sanksinya tadi, ada pencabutan SIM sementara ada pencabutan SIM tetap. Tentunya, dengan putusan pengadilan nantinya ya," ujar Wibowo.
>>> Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China
Pelaksanaan teknis di lapangan memerlukan koordinasi lintas sektor karena fungsi pengawasan perilaku berkendara berada di bawah kewenangan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas.
Update Terbaru
Wacana Penyesuaian Tarif Transjakarta Dibahas, Pengamat Nilai Wajar
Kamis / 11-06-2026, 20:08 WIB
Hanwha Life dan Save the Children Luncurkan Program Literasi Keuangan Remaja di Bandung
Kamis / 11-06-2026, 20:08 WIB
Dokter Ingatkan Perlemakan Hati Sering Serang Usia Produktif
Kamis / 11-06-2026, 20:08 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:06 WIB
Sinopsis Disclosure Day: Film Alien Terbaru Steven Spielberg
Kamis / 11-06-2026, 20:06 WIB
Javier Aguirre Tuntut Keseimbangan Emosi Pemain Meksiko
Kamis / 11-06-2026, 20:06 WIB
Timnas Korea Selatan Jaga Rekor Sempurna Menuju Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Bocoran Harga Samsung Galaxy A27 5G di Eropa Naik Dibanding Pendahulu
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Dwayne Johnson Rilis Trailer Live-Action Moana dan Buka Tiket
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Timnas Korea Selatan Targetkan Capaian Lebih Jauh di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Thailand Lolos ke Final Piala AFF U19 Usai Hajar Kamboja 4-0
Kamis / 11-06-2026, 20:02 WIB
Timnas U19 Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U19
Kamis / 11-06-2026, 20:01 WIB
KPK Sita Uang Rp200 Juta dan Mobil dalam Kasus Suap BPK Muara Enim
Kamis / 11-06-2026, 20:01 WIB
Studi Universitas Pennsylvania: Konsumsi Ikan Naikkan IQ Anak hingga 4 Poin
Kamis / 11-06-2026, 20:00 WIB






