Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang terintegrasi dengan database nasional. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan perilaku pengemudi di jalan raya.

Sistem ini dirancang untuk memantau setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM secara langsung. Melalui integrasi tersebut, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mempermudah pengawasan di seluruh Indonesia.

>>> DPR Naikkan Batas Bawah Target Penerimaan Negara KEM PPKF 2027

SIM Digital Terkoneksi Database Nasional

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM digital menggunakan sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang terkoneksi langsung dengan pangkalan data pusat.

"Artinya bahwa semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," ujar Wibowo.

Pengembangan format digital ini juga ditujukan untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen berkendara yang marak terjadi. Keberadaan basis data tunggal akan mencegah kepemilikan dokumen ganda oleh satu individu.

Traffic Attitude Record dan Sistem Penalti Poin

Wibowo menyebutkan bahwa sistem ini dilengkapi Traffic Attitude Record (TAR), yaitu pencatatan perilaku pengemudi terkait pelanggaran atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas.

>>> Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun

Catatan rekam jejak dalam TAR akan terhubung dengan sistem penalti poin yang memengaruhi status keabsahan SIM. Akumulasi pelanggaran dapat berdampak pada sanksi hukum yang tegas.

"Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya. Itu untuk kepatuhan masyarakat," kata Wibowo.

Meskipun mekanisme sanksi sudah direncanakan, penerapan menyeluruh program ini masih membutuhkan waktu. Pihak kepolisian masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi penegakan hukum.

"Sanksinya tadi, ada pencabutan SIM sementara ada pencabutan SIM tetap. Tentunya, dengan putusan pengadilan nantinya ya," ujar Wibowo.

>>> Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China

Pelaksanaan teknis di lapangan memerlukan koordinasi lintas sektor karena fungsi pengawasan perilaku berkendara berada di bawah kewenangan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas.