Korlantas Polri Siapkan SIM Digital untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas
Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang terintegrasi dengan database nasional. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan perilaku pengemudi di jalan raya.
Sistem ini dirancang untuk memantau setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM secara langsung. Melalui integrasi tersebut, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mempermudah pengawasan di seluruh Indonesia.
>>> DPR Naikkan Batas Bawah Target Penerimaan Negara KEM PPKF 2027
SIM Digital Terkoneksi Database Nasional
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM digital menggunakan sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang terkoneksi langsung dengan pangkalan data pusat.
"Artinya bahwa semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," ujar Wibowo.
Pengembangan format digital ini juga ditujukan untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen berkendara yang marak terjadi. Keberadaan basis data tunggal akan mencegah kepemilikan dokumen ganda oleh satu individu.
Traffic Attitude Record dan Sistem Penalti Poin
Wibowo menyebutkan bahwa sistem ini dilengkapi Traffic Attitude Record (TAR), yaitu pencatatan perilaku pengemudi terkait pelanggaran atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas.
>>> Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun
Catatan rekam jejak dalam TAR akan terhubung dengan sistem penalti poin yang memengaruhi status keabsahan SIM. Akumulasi pelanggaran dapat berdampak pada sanksi hukum yang tegas.
"Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya. Itu untuk kepatuhan masyarakat," kata Wibowo.
Meskipun mekanisme sanksi sudah direncanakan, penerapan menyeluruh program ini masih membutuhkan waktu. Pihak kepolisian masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi penegakan hukum.
"Sanksinya tadi, ada pencabutan SIM sementara ada pencabutan SIM tetap. Tentunya, dengan putusan pengadilan nantinya ya," ujar Wibowo.
>>> Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China
Pelaksanaan teknis di lapangan memerlukan koordinasi lintas sektor karena fungsi pengawasan perilaku berkendara berada di bawah kewenangan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas.
Update Terbaru
Big Brother 28 Minggu Ketiga: Kamu Kirk Juara HOH Usai Rome Tersingkir
Senin / 27-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT Juli 2026, Panduan Lengkap Lewat Aplikasi dan Website
Senin / 27-07-2026, 07:42 WIB
Cek Desil Bansos Kemensos Online via HP, Begini Langkah Mudahnya
Senin / 27-07-2026, 07:42 WIB
Pirates Tunjuk Jose Urquidy untuk Dilespas, Panggil Catcher Shawn Ross
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Big Brother 28 Hadirkan Mekanisme Time Capsule dengan Hadiah dan Hukuman Unik
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Xiaomi 15 Ultra hingga Redmi Note 15: Deretan HP Terbaru 2026 dengan Spesifikasi Gahar
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Redmi 2026: Deretan HP Baru dari Seri A hingga K70 Ultra, Ini Spesifikasinya
Senin / 27-07-2026, 07:35 WIB
Sydney Sweeney dan Scooter Braun Lompat Bungee Bersama di Tebing Selandia Baru
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Usher Hentikan Momen Panggung dengan Penggemar di Nashville, Wanita Itu Angkat Bicara
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Shin Tae-yong Ungkap Minimnya Persiapan Jadi Biang Kekalahan Persija dari Persebaya
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Pressing Tinggi Jadi Kunci Persebaya Kalahkan Persija di Piala Presiden
Senin / 27-07-2026, 07:28 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Bergaya Paspor, Kenapa Harus Marah?
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Paramount Skydance Setuju Tunda Merger dengan Warner Bros hingga Sidang Antimonopoli Rampung
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB
Bukan Red Flag, 4 Zodiak Ini Justru Pasangan Paling Tulus dan Setia
Senin / 27-07-2026, 07:21 WIB







