Bareskrim Polri menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (11/6/2026).

Perusahaan itu diduga terlibat dalam pengolahan emas hasil tambang ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,9 triliun.

>>> Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China

Penyitaan dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara serta tindak pidana pencucian uang.

Aliran dana dan transaksi emas ilegal yang ditelusuri terjadi dalam periode 2019 hingga 2025.

Penyidik mengonfirmasi bahwa bahan baku pemurnian emas di pabrik tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.

Komoditas ilegal itu diduga dipasok dari Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah daerah lain.

Fasilitas yang disita mencakup seluruh peralatan produksi dari hulu ke hilir beserta aset tanah dan bangunan. Tindakan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin resmi dari pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri, mengatakan objek penyitaan meliputi seluruh mesin dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery.

Penyitaan didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen. Bid.

B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penuntasan rantai pasok distribusi minerba ilegal.

>>> Maybank Indonesia Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun untuk Ekspansi Kredit

Sebelum penyegelan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan di beberapa tempat.

Lokasi yang digeledah meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman pemilik toko, dan kantor PT SJU.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Kini, dua pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu DHB (Direktur PT SJU periode 2021-2022) dan VC (direktur aktif sejak September 2022).

Ade Safri menjelaskan, sebenarnya ada tersangka lain berinisial SB alias A yang diduga terlibat, tetapi telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru.

Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah DHB dan VC melarikan diri ke luar negeri.

>>> Carlo Ancelotti Kokohkan Ruang Ganti Timnas Brasil Jelang Piala Dunia

Penyidik masih terus melacak aset lain dan memburu pihak yang diduga menikmati hasil pencucian uang.