Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun
Bareskrim Polri menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (11/6/2026).
Perusahaan itu diduga terlibat dalam pengolahan emas hasil tambang ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,9 triliun.
>>> Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China
Penyitaan dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara serta tindak pidana pencucian uang.
Aliran dana dan transaksi emas ilegal yang ditelusuri terjadi dalam periode 2019 hingga 2025.
Penyidik mengonfirmasi bahwa bahan baku pemurnian emas di pabrik tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Komoditas ilegal itu diduga dipasok dari Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah daerah lain.
Fasilitas yang disita mencakup seluruh peralatan produksi dari hulu ke hilir beserta aset tanah dan bangunan. Tindakan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin resmi dari pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri, mengatakan objek penyitaan meliputi seluruh mesin dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery.
Penyitaan didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen. Bid.
B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penuntasan rantai pasok distribusi minerba ilegal.
>>> Maybank Indonesia Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun untuk Ekspansi Kredit
Sebelum penyegelan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan di beberapa tempat.
Lokasi yang digeledah meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman pemilik toko, dan kantor PT SJU.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.
Kini, dua pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu DHB (Direktur PT SJU periode 2021-2022) dan VC (direktur aktif sejak September 2022).
Ade Safri menjelaskan, sebenarnya ada tersangka lain berinisial SB alias A yang diduga terlibat, tetapi telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru.
Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah DHB dan VC melarikan diri ke luar negeri.
>>> Carlo Ancelotti Kokohkan Ruang Ganti Timnas Brasil Jelang Piala Dunia
Penyidik masih terus melacak aset lain dan memburu pihak yang diduga menikmati hasil pencucian uang.
Update Terbaru
Wacana Penyesuaian Tarif Transjakarta Dibahas, Pengamat Nilai Wajar
Kamis / 11-06-2026, 20:08 WIB
Hanwha Life dan Save the Children Luncurkan Program Literasi Keuangan Remaja di Bandung
Kamis / 11-06-2026, 20:08 WIB
Dokter Ingatkan Perlemakan Hati Sering Serang Usia Produktif
Kamis / 11-06-2026, 20:08 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:06 WIB
Sinopsis Disclosure Day: Film Alien Terbaru Steven Spielberg
Kamis / 11-06-2026, 20:06 WIB
Javier Aguirre Tuntut Keseimbangan Emosi Pemain Meksiko
Kamis / 11-06-2026, 20:06 WIB
Timnas Korea Selatan Jaga Rekor Sempurna Menuju Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Bocoran Harga Samsung Galaxy A27 5G di Eropa Naik Dibanding Pendahulu
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Dwayne Johnson Rilis Trailer Live-Action Moana dan Buka Tiket
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Timnas Korea Selatan Targetkan Capaian Lebih Jauh di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 20:04 WIB
Thailand Lolos ke Final Piala AFF U19 Usai Hajar Kamboja 4-0
Kamis / 11-06-2026, 20:02 WIB
Timnas U19 Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U19
Kamis / 11-06-2026, 20:01 WIB
KPK Sita Uang Rp200 Juta dan Mobil dalam Kasus Suap BPK Muara Enim
Kamis / 11-06-2026, 20:01 WIB
Studi Universitas Pennsylvania: Konsumsi Ikan Naikkan IQ Anak hingga 4 Poin
Kamis / 11-06-2026, 20:00 WIB






