Panitia Kerja Penerimaan Komisi XI DPR RI menaikkan batas bawah target penerimaan negara menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.

Keputusan ini diambil pada Rapat Kerja yang digelar Kamis (11/6/2026).

>>> Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun

Batas bawah awal yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu sebesar 11,82 persen terhadap PDB.

Sementara batas atas tetap disepakati pada angka 12,4 persen terhadap PDB. Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan rincian perubahan tersebut.

"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19%," ujar Fauzi dalam rapat.

>>> Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung dengan CIPS China

Fokus Kebijakan Penerimaan

Parlemen meminta Kementerian Keuangan segera menyesuaikan target penerimaan. Ruang lingkup kebijakan mencakup sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di sektor perpajakan, instrumen baru pungutan lingkungan menjadi perhatian utama. "Pajak karbon ini menjadi titik tekan," kata Fauzi yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Pada sektor kepabeanan, Kementerian Keuangan didorong memaksimalkan potensi komoditas hilir. Optimalisasi ini untuk menutup kekurangan performa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

>>> Maybank Indonesia Terbitkan Obligasi Rp 2 Triliun untuk Ekspansi Kredit

"Kemenkeu dapat mengoptimalkan penerimaan dari cukai berpemanis dalam kemasan untuk menutupi kekurangan Ditjen Bea Cukai," tambah Fauzi.