Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal pencekalan drummer Tyo Nugros saat hendak terbang ke Malaysia untuk konser Dewa 19.

Tyo Nugros disebut terafiliasi dengan perusahaan yang memiliki utang ke negara. Hal inilah yang membuat DJKN mengajukan pencekalan terhadap Tyo untuk bepergian ke luar negeri.

>>> Enam Chatbot AI Diuji Prediksi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol dan Perancis Unggul

Alasan Pencekalan

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Adi Wibowo menjelaskan permasalahan piutang negara terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Tyo telah berlangsung lama dan masih harus diselesaikan.

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," kata Adi kepada detikcom, Kamis (11/6).

"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adi.

Namun, ia tidak merinci apa masalah piutang negara yang menyeret Tyo Nugros tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya menjelaskan pencegahan keberangkatan Tyo dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.

"Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya," kata Hendarsam Marantoko, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan pencegahan itu dilakukan ketika petugas Imigrasi yang memindai paspor Tyo menemukan status cegah-tangkal yang aktif dalam sistem pemeriksaan.

"Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujarnya.