Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencekal musisi Tyo Nugros ke luar negeri saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (5/6/2026).

Langkah hukum ini terkait perkara pengurusan piutang negara sebuah korporasi. Akibatnya, sang penabuh drum batal tampil dalam konser Dewa 19 di Kuala Lumpur, Malaysia.

>>> Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini 11 Juni 2026: Dinamika Karier dan Keuangan

Tindakan pencegahan tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.

Otoritas memastikan penahanan dokumen perjalanan ini murni urusan hukum korporasi dan tidak berhubungan dengan profesi musik Tyo Nugros.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Regulasi

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penanganan kasus lama sebuah badan usaha.

"Bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berjalan lama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Adi kepada kumparan pada Selasa (9/6/2026).

Pemerintah berkomitmen melindungi data pribadi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, rincian kasus tidak dapat diungkapkan sepenuhnya kepada publik.

"Ada informasi yang memang bersifat individual dan harus kami jaga. Jadi, tidak semua detail mengenai hal ini bisa kami buka publik," ungkap Adi.

Hingga saat ini, DJKN menyatakan mekanisme penanganan hukum atas piutang negara tersebut masih terus bergulir.

Tyo Nugros Batal Tampil, Al Ghazali Gantikan

Akibat pencekalan mendadak, Tyo Nugros gagal menghadiri konser Dewa 19 bertajuk Cintaku TerTinggal di Malaysia.

>>> Imigrasi Cekal Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta karena Utang Piutang Negara

Melalui rekaman video yang diputar penyelenggara di Unifi Arena Bukit Jalil pada Sabtu (6/6/2026), ia menyampaikan permohonan maaf.